Kota Bima, Bimeks.-
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Bima mengirim surat kepada pengelola gudang semen dan meminta agar memindahkan lokasi gudang tersebut. Menyusul keluhan warga Kelurahan Tanjung mengenai dampak yang ditimbulkan aktivitas bongkar-muat pada sejumlah gudang semen di jalan Martadinata. Hal itu diakui Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kantor KPPT Kota Bima, H. Yusuf, SH, Selasa (4/9).
Dikatakannya, permintaan melalui surat itu setelah menerima surat dari Kepala SMKN 1 Kota Bima tanggal 23 Agustus 2012 lalu dan laporan masyarakat sekitar gudang semen di Kelurahan Tanjung. Oleh karena itu, tim teknis KPPT didampingi Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, langsung memantau dan memeriksa keberadaan dan aktivitas bongkar muat pada gudang semen tersebut.
Melihat kondisi dilapangan, katanya, keberadaan gudang semen telah menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, seperti polusi udara yang ditimbulkan oleh debu semen yang menyebar di luar areal gudang, sehingga memengaruhi kualitas udara yang membahayakan kesehatan.
Selain itu, kataya, kemacetan lalulintas juga terjadi akibat antrean truk pengangkut semen yang keluar-masuk saat bongkar-muat di gudang penyimpanan semen. Kondisi itu, bisa memicu kecelakaan. Kemudian, timbulnya kebisingan atau polusi suara karena deru mesin kendaraan saat bongkar-muat pada jam sibuk, sehingga memengaruhi aktivitas kegiatan belajar-mengajar (KBM) siswa SMKN 1 Kota Bima.
Mengingat hal itu, katanya, KPPT mengimbau dan meminta kepada pengelola gudang semen agar memindahkan gudang ke lokasi lain yang tidak menimbulkan gangguan lingkungan sekitar. Apabila akan memerpanjang ijin usaha seperti gangguan, SIUP, TDP diminta harus mendapat rekomendasi teknis dari KPPT. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.