Kota Bima, Bimakini.com.- Laporan kasus perkosaan disertai perampokan yang diakui terjadi di jalan lintas Oi Mbo, bulan lalu, yang dilaporkan korban Nuri hingga kini masih menjadi teka-teki. Aparat Kepolisian lagi-lagi menemukan kejanggalan dalam penyelidikan kasus dengan korban biduanita asal Kelurahan Rontu tersebut.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, S.IK, SH, mengaku telah memeriksa sejumlah saksi, tetapi hasil keterangan yang disampaikan tidak mendukung dan menjanggal. Begitu pun dengan pengakuan korban diperkosa tempo hari, setelah divisum hasilnya negatif dan tidak membuktikan keterangan tersebut.
“Hingga saat ini keterangan sejumlah saksi yang diperiksa belum mendukung, untuk itu ada beberapa saksi tambahan yang dimintai keterangan lagi,” jelas Kumbul di Sat Reskrim Bima Kota, Senin (3/9) siang kepada Bimakini.com.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil penyelidikan, jelas Kumbul, Kepolisian belum bisa menyimpulkan laporan kasus itu. Belum ada alat bukti yang digunakan untuk mengatakan kasus itu benar seperti yang dilaporkan korban. “Bisa saja laporan itu palsu dan itu tidak menutup kemungkinan,” ujarnya.
Untuk itu, tegasnya, jika benar hal itu terjadi maka korban bisa dialihkan menjadi tersangka karena telah membuat laporan palsu kepada Kepolisian. Namun, kepolisian hingga kini masih mendalami dan terus meminta keterangan lain dari para saksi. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
