Kota Bima, Bimeks.-
Puluhan warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Kamis (6/9) siang, mendatangi kantor Yayasan Islam (Yasim) Bima. Mereka menuntut agar tanah yang kini diklaim berada dibawah pengelolaan yayasan dikembalikan pada mereka.
Mereka mengaku lahan tersebut merupakan tanah mereka yang diwarisi turun-temurun. Warga juga datang dengan membawa bukti kepemilikan, tetapi bukan sertifikat. Bahkan, seorang di antara mereka histeris saat mengetahui jika tanah yang telah lama digarapnya diklaim sebagai milik Yasim.
Warga yang datangbukan saja dari Desa Simpasai, tetapi juga dari sejumah desa lainnya di Kecamatan Monta. Luas tanah yang menjadi sengketa antara mereka dengan Yasim lebih dari 20 hektare. Semula, warga yang datang berteriak di depan kantor Yasim menuntut agar Ketua Yasim menyerahkan kembali tanah itu.
“Kami menuntut apa yang menjadi hak kami, dan kami memiliki bukti yang sah,” ujar Harmoko, mewakili warga.
Agar suasana tidak memanas, aparat keamanan yang berjaga-jaga memediasi agar berdialog. Ketua Yasim Bima, Drs. H. Abubakar H. Ismail didampingi pengacara Yasim, M. Nor, SH, menerima perwakilan warga, antara lain H. Syamsuddin dan Maman.
Pengacara masyarakat Simpasai tidak bisa hadir saat itu. Dalam pertemuan tersebut, tidak ada titik temu antara perwakilan masyarakat dengan pihak Yasim. Keduanya mengelaim sebagai kuasa atas objek tanah. Nah, karena tidak ada titik temu, Ketua Yasim menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
Namun, saran tersebut tidak langsung disetujui oleh perwakilan warga. Sebagai jalan tengah, mereka meminta agar dikonsultasikan dahulu dengan Bupati Bima. “Sebelum ke Pengadilan kita coba mendatangi Bupati secara bersama untuk mencari solusi terbaik,” usul H Syamsuddin diamini yang lain.
Usulan ini akhirinya bisa diterima oleh kedua belah pihak dengan catatan tanah sengketa tersebut tidak boleh dilelang dahulu. “Kita minta agar tanah tidak boleh dilelang pada siapapun oleh Yayasan sebelum ada keputusan dari Bupati,” pinta Maman.
Mereka mengancam jika yayasan berani mengalihkan kepemilikan tanah dengan cara lelang, maka aka ada sikap tegas. “Kalau yayasan berani meleleng tanah sengketa ini, maka penggarap akan dikejar dan akan kami hakimi,” teriak warga di luar ruangan.
Informasi yang diperoleh, sengketa tanah antara Yasim dengan warga ini telah berlangsung lama. Kedua belah pihak saling klaim sebagai kuasa sah atas objek tanah tersebut. Sebelumnya, pihak Yasim meleleng tanah tersebut setiap tahun untuk berbagai pembiayaan dibawah naungan organisasi itu. (BE.14)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.