Kota Bima, Bimakini.com.- Pengadilan Agama (PA) Bima pada triwulan ketiga tahun 2012 telah menangani 349 kasus perceraian. Angka itu menunjukkan peningkatan jika dibandingkan tahun lalu pada semester yang sama sebanyak 304 kasus perceraian.
Panitera Muda Hukum PA Bima, Mohammad Fathurrahim, SH, mengatakan setiap tahun terjadi peningkatan angka perceraian, bahkan untuk triwulan ketiga meningkat signifikan, yakni sebanyak 349 kasus, yang diputuskan sebanyak 319. Untuk semester yang sama tahun lalu jumlah kasus yang diputus sebanyak 307, peningkatan angka putusan itu disebabkan masih ada perkara cerai yang belum diputus pada tahun 2010.
Hingga saat ini, kasus perceraian masih didominasi masyarakat Kabupaten Bima dengan persentase 70-30 persen, jenis cerai-gugat. Selama bulan Ramadhan lalu, PA Bima hanya menerima beberapa berkas perkara saja, namun bulan berikutnya meningkat. “Hanya pada bulan Ramadhan saja, masyarakat sedikit yang mengajukan berkas perkara cerai, sementara sebelum dan sesudahnya meningkat,” ujarnya Senin (10/9) di kantor PA Bima.
Diakuinya, PA Bima menerima berkas perkara paling banyak setiap tahun pada bulan Juni atau pascapanen, saat itu masyarakat ramai mendatangi PA untuk mengajukan perkara cerai. Perceraian itu disebabkan persoalan ekonomi rumah-tangga, pihak suami tidak bertanggung jawab dan perselingkuhan atau munculnya wanita lain.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diakuinya, tidak terlalu banyak. Namun, penyebab paling banyak adalah faktor ekonomi dan rasa tanggung jawab. Dijelaskannya dalam menangani kasus perceraian, PA tidak langsung memutus perkara tersebut melalui sidang, namun melewati tahapan islah. PA akan menfasilitasi pasangan yang ingin bercerai agar bisa rembuk kembali dan menuntaskan segala persoalan yang dihadapi.
Dikatakannya, PA sudah banyak berhasil mendamaikan pihak yang ingin bercerai melalui hakim mediasi, namun PA juga banyak memutus perkara cerai. Fathurrahim juga mengaku bahwa selama menjalani persidangan cerai, hakim tidak mutlak langsung memutus keinginan pasangan yang bercerai, namun lebih mengarahkan kepada perdamaian. Dalam kasus perceraian, banyak pihak yang dikorbankan, salahsatunya anak dan putusnya tali silaturahim antarkeluarga.
Katanya, hakim bisa memutus perkara cerai setelah melalui tahapan damai. Dia mengharapkan agar ke depan perkara cerai tidak meningkat dan berharap peranan tokoh agama dalam pembinaan. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.