Dompu, Bimakini.com.- Sidang Paripurna DPRD Dompu dihelat Selasa (9/10). Saat itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dompu menyampaikan nota keuangan RAPBD-Perubahan tahun anggaran 2012. Penyampaian laporan dibacakan oleh Sirajudin, SH. Sidang dihadiri PLT Sekda Dompu H. Agus Bukhri SH, M.Si, dan Kepala SKPD serta puluhan pejabat lainnya.
Sirajudin mengatakan tahapan pembahasan panitia anggaran Dewan bersama TAPD terhadap materi substansi dokumen RAPBD-P tahun anggaran 2012 telah diawali dengan pembahasan dan penetapan kebijakan umum anggaran prioritas plafon angggaran sementara APBD-P tahun 2012. Oleh karena itu, berbagai urusan dan pilihan yang harus dilaksanakan dan membutuhkan dukungan pembiyaan dari dana APBD, terutama dana APBD perubahan dan dengan berbagai tuntutan serta aspirasi mensyarakat yang berkembang.
Dari sisi penerima daerah, katanya, yaitu melalui penyesuaian kembali antara penerimaan daerah dan belanja daerah berakibat terjadinya penggeseran dana dan pembiyaan yang merupakan akumulasi dana dalam membiayai APBD-P baru. Antara lain dana sertifikasi guru dari Rp27 miliar menjadi Rp42 miliar, dana hibah Dam Rababaka Kompleks Rp5 miliar.
Katanya, pergeseran dana dan pembiayaan yakni dana investasi daerah Rp4 miliar, dana Bansos Rp1,3 miliar, penggunaan dana cadangan Rp1,5 miliar dan penggeseran pembebasan tanah Sama Kai Rp2 miliar, dan lain-lain pendapatan.
Namun, katanya, dalam keterbtasan dana dan pembiyaan pada APBD-P tahun anggaran 2012 itu, bukan berarti menyulitkann Banggar DPRD dan TPAD merumuskan dan menentukan urutan prioritas yang akan dilaksanakan. Hal itu karena program yang mengarah pada pembangunan fisik sepakat tidak diakomodir.
Oleh karena itu, katanya, kepada para pimpinan SKPD yang programnya belum terakomiodir agar bersabar, karena kemampuan angggaran belum cukup. “Kita bukan bersifat diskriminatif atau membedakan satu sama lain, tapi karena keterbatasan anggaran,” ujar Sirajudin.
Sirajudin juga menyampaikan Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan senilai Rp31.071.640.000 dan setelah perubahan Rp31.071.640.000. Dana perimbangan sebelum perubahan Rp495.083.919 .091 setelah perubahan Rp495.135.135.610. Bila dibandingkan antara pendapatan daerah dengan belanja daerah, maka terjadi defisit belanja senilai Rp18.091.377.581.
Selain itu, Sirajudin juga menyampaikan beberapa saran dan kritik seperti tentang perjalanan Bupati ke luar negeri yang dinilai tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD. Masalah Dam Rababaka, penggunaan sisa anggaran tender harus dilakukan dan dikembalikan sesuai mekanisme pengelolaan APBD. Demikian juga dengan rencana pengadaan tanah aset daerah untuk kebutuhan pembangunan.
Dikatakannya, berbagai penafsiran harga tanah harus sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Demikian juga dengan dana penyertaan modal. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.