Kota Bima, Bimakini.com.-Warga RT 02 RW 01 Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima, Muhammad Yani, mengaku menjadi korban pendebetan (penarikan) sepihak uang tabungan senilai Rp10,827 juta oleh Bank NTB Cabang Bima, tanpa konfirmasi dan klarifikasi. Dugaan itu kini sedang diproses secara hukum.
Penasehat Hukum, M. Kafani, SH, dan Abdurrahman, SH, melaporkan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan itu dan diserahkan ke Polres Bima Kota, Selasa (30/10).
Abdurrahman menjelaskan, kliennya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) itu adalah nasabah Bank NTB Cabang Bima dengan nomor rekening 005.22.14807.00-1. Pada 31 Juli 2012 lalu, Bank NTB Cabang Bima menarik sepihak dana yang tersimpan dalam rekening korban senilai Rp10.827.131. “Akibatnya, klien kami yang dirugikan,” ujar Abdurrahman.
Dia mengaku telah mengirim beberapa kali somasi untuk mendapatkan klarifikasi komprehensif. Akan tetapi, tidak ada jawaban tertulis terhadap somasi itu.
Abdurrahman menduga, penarikan atau pendebetan sepihak dana di rekening Yani merupakan pelanggaran hukum. Tindakan itu melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP, yaitu tindak pidana penggelapan. Kemudian, pasal 49 UNdang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Bagaimana tanggapan pihak PT Bank NTB Cabang Bima soal laporan itu? Wakil Pemimpin PT Bank NTB Cabang Bima, Sirajudin, SH, menampik dugaan jika pihaknya menarik sepihak dana di rekening Yani. Katanya, sebagai debitur, Yani memiliki kewajiban menyelesaikan pengakuan bunga awal (amotisasi).
“Uang senilai yang disebutkan itu, bukan ditarik sepihak oleh PT Bank NTB Cabang Bima. Tetapi, sudah sesuai aturan bank tentang pelunasan kredit yang dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo kredit,” terang Sirajudin di kantor Bank NTB Cabang Bima, kemarin.
Dikatakannya, Yani mengajukan kredit dengan nomor PK.I.10.9990.513.2012/BM tanggal 23 Juli 2012 dan diwajibkan membayar amortisasi (sesuai pasal 9 perjanjian kredit) senilai Rp10.827.131.
“Dalam perjanijian sesuai pasal tersebut, sewaktu-waktu pihak bank bisa membebani untuk pembayaran hutang pokok dan lainnya tanpa persetujuan terlebih dahulu dari nasabah,” jelas Sirajudin.
Tidak hanya itu, katanya, perjanjian itu telah ditandatangani Yani dan istrinya di atas materai disaksikan pejabat Bank NTB Cabang Bima. Pendebetan juga bisa dilakukan tanpa pemberitahuan atau klarifikasi, karena sudah tercantum dalam perjanjian kredit sesuai pasal 9 tersebut.
“Jadi, yang didebet ini adalah bunga yang dibayarkan oleh dia untuk memenuhi kewajibannya kepada negara,” kata Sirajudin. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.