Bima, Bimakini.- Pihak Bank NTB Cabang Bolo didesak oleh Hj Hadijah untuk mengembalikan agunan berupa sertifikat lahan seluas 1 hektar lebih. Pihak Bank NTB Cabang Bolo harus bertanggung jawab untuk mengembalikan agunan tersebut karena sudah 3 tahun melunasi angsuran.
“Angsuran pembayaran dilunasi pada Tahun 2018 lalu, sampai hari ini agunan belum dikembalikan. Mereka berdalih akan mencari namun tidak menemukan sertifikat tersebut,” ujar Hj Hadijah, Selasa (23/3).
Anak Hj Hadijah, Sumarni menyesalkan sikap pihak Bank NTB yang belum mengembalikan agunan, padahal angsuran sudah lama selesai bayar. “Kita dipimpong soal sertifikat tersebut, setiap datang ke bank selalu pulang dengan tangan hampa,” keluhnya.
Dirinya berharap agunan tersebut secepatnya dikembalikan karena sangat dibutuhkan. “Saya harap pihak Bank NTB Cabang Bolo segera kembalikan sertifikat tersebut, jangan beralibi yang tidak jelas,” tutupnya.
Mewakili Pimpinan Bank NTB Cabang Bolo, Iskandar mengaku tetap bertanggung jawab soal agunan tersebut. Bahkan sebutnya telah mendatangi pihak BPN dengan membawa fotocopy pemecahan sertifikat milik warga Desa Dena.
“Karena informasinya sertifikat yang dijadikan agunan itu sudah dilakukan pemecahan, sehingga kita mengkonfirmasi di BPN tapi belum ada jawaban,” jelasnya.
Karena belum ada konfirmasi dari BPN, akan datang lagi untuk menanyakan hasil penelusurannya. Lewat penelusuran itu akan diketahui proses terbitnya sertifikat yang dimaksud.
“Pokoknya kita tunggu proses di BPN, insya allah akan disampaikan apapun hasilnya,” pungkasnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.