Kota Bima, Bimakini.com.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berupaya maksimal menghadirkan saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan korupsi dana sertifikasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima. Kasus itu melibatkan tiga pejabat, yakni Vivi, Abdul Muis, dan Jufrin.
Komitmen itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Edi Tanto Putra, SH, Senin (17/12).
Dikatakannya dalam sidang Jumat lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Daerah, Mataram, beberapa saksi yang ingin dihadirkan tidak datang. JPU sebelumnya sudah mengirimkan surat pemanggilan dan pemberitahuan kepada saksi untuk menghadiri sidang, namun kenyataannya pada sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, beberapa saksi absen. “Kami akan berupaya untuk menghadirkan saksi dalam sidang itu,” ujarnya.
Upaya pertama dalam menghadirkan saksi sudah dilakukan pihak JPU, namun masih ada upaya lainnya. Hal itu karena dalam persidangan JPU akan berupaya sebanyak tiga kali selama proses persidangan ditetapkan. Jika dalam tiga kali pemanggilan tidak hadir, maka penetapan ahir hanya menunggu putusan hakim.
JPU sudah maksimal dalam menghadirkan saksi dalam rangka penegakkan proses peradilan dan supremasi hukum. Namun, jika tiga kali saksi tidak hadir bukan lagi kewenangan JPU. Saat ini, JPU terus berupaya untuk menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya.
“Yang penting kami sudah berusaha untuk menghadirkan mereka, ini merupakan rangkaian dari proses persidangan dan penegakan hukum, namun jika mereka tidak hadir bukan kami yang harus disalahkan,” ungkapnya. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.