Kota Bima, Bimakini.com.- Berkas kasus tanah Penaraga seluas 22,7 are berbandrol Rp687 juta yang melibatkan tersangka mantan Asisten I Setda Kota Bima, H Syahrullah, SH, MH, dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima ke Penyidik Tipikor Polres Bima Kota, Kamis (27/8/2015) pekan lalu. Penyidik mengaku berkasnya sudah diterima.
Selanjutnya Penyidik akan menggelar kasus di Polres Bima Kota. Bahkan rencananya setelah itu digelar di Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kapolres Bima Kota melalui Kaur Bin Ops, IPDA Masdidin, SH, mengaku telah menerima berkas Syahrullah dan tengah berupaya melengkapi petunjuk yang masih menjadi perdebatan. Yaitu petunjuk melengkapi saksi ahli dari Tim Independen yang dapat menghitung harga tanah.
Meskipun sebelumnya, kata Masdidin, sudah beberapakali melimpahkan berkas Syahrullah dengan melampirkan pernyataan penentuan kerugian negara secara total loss oleh BPKP Mataram, namun Kejaksaan rupanya masih ragu dengan hasil audit BPKP Mataram.
“Kami akan gelar dulu kasus ini secara internal. Kemudian akan digelar di Polda NTB untuk meminta petunjuk,” katanya di kantor setempat, Sabtu (4/9).
Bahkan, kata dia, pihaknya kalau ada petunjuk dari Polda akan melakukan gelar kasus itu bersama Kejati NTBV. Akan tetapi, sebelum ke Polda dan Kejati akan berupaya maksimal melengkapi terlebih dahulu petunjuk Jaksa.
“Kami tegaskan beberapa lembaga independen yang pernah dihubungi, enggan mengaudit kembali, karena sudah ada hasil audit dari BPKP Mataram,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat itu.
Sebelum itu, Penyidik Tipikor sempat diam dan enggan menjawab mengenai pengembalian berkas Syahrullah. Apalagi, ada pernyataan Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail, untuk menahan diri dalam mengekspose kasus di media massa, khususnya kasus korupsi.
“Hal tersebut dimaksudkan agar dalam setiap ekspose penangan kasus dugaan korupsi di media massa, tidak dinilai politis,” katanya.
Apalagi, katanya, saat ini Bima tengah menghadapi penyelenggaraan Pemilukada. Jangan sampai kemudian, ketika diekspose kasus tertentu, dianggap menguntungkan atau menjatuhkan salahsatu pihak. “Hal ini yang perlu dihindari agar tidak menimbulkan gejolak dalam Pemilukada,” isyaratnya. (Hasyim)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
