Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU Terima Pendaftaran Pasangan Balon Perseorangan

Kota Bima, Bimakini.com.-    Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bima, Sabtu (29/12) lalu, menerima pendaftaran pasangan bakal calon (Balon) perseorangan atau independen. Pasangan itu adalah Ir. H. Ihsan, MM-Ir. H. Taufiqurrahman, MT. Balon Wali dan Wakil Wali Kota Bima ini adalah pendaftar perdana sejak KPU mengumumkan dibukanya pendaftaran Balon independen 16 Desember lalu.

Kedatangan pasangan figur yang akan bertarung pada pesta demokrasi 2013 mendatang tersebut didampingi sejumlah pendukung dan panitia pemenangan. Sebagai prasyarat mendaftar, keduanya membawa serta semua berkas kelengkapan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendukungnya.
Penyerahan berkas diterima oleh Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nur Farhati, M.Si, didampingi sejumlah anggota di aula setempat.
Ihsan mengaku ingin menjadi pasangan pertama yang mendaftar dan itu sebagai bentuk komitmen keseriusan maju dalam pencalonan bersama tim telah membawa sebanyak 13.668 ribu fotokopi KTP para pendukung.
“Jika melihat syarat dukungan untuk calon independen yang ditetapkan yakni 10 ribu jiwa, maka kami telah melampaui itu. Bahkan, kami telah mengantungi 17 ribu dukungan dan akan kami serahkan selanjutnya karena masih dikopi,” jelas Ihsan saat penyerahan berkas.
Para pendukung yang terlampir dalam berkas yang diserahkan, diakuinya, sebagian besar merupakan dominasi keluarga besar bersama pasangan. Pihaknya melalui paket pasangan yang disingkat Iman Mantika (Ihsan-Taufiqurrahman, Maju, Aman, Tertib, Indah, Kokoh dan Agamais) optimis akan lolos dalam verifikasi KPU nanti.
Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nur Farhati, M.Si, mengatakan berdasarkan jadwal pihaknya telah membuka pendaftaran Balon independen sejak 16 Desember 2012 lalu dan akan berakhir 14 Januari 2013 mendatang. Pada waktu yang ditentukan itu, pasangan yang sudah mendaftaran memiliki kesempatan untuk melengkapi bahan apabila dinilai kurang.
“Sesuai ketentuan, pasangan Balon perseorangan yang mendaftar harus menyerahkan hardcopy dan sotfcopy berkas yang menjadi persyaratan. Satu rangkap asli untuk KPU, sedangkan satu rangkap kopi untuk arsip Balon,” jelasnya.
Pantauan Bimakini.com, berkas yang diserahkan itu dihitung dan diidentifikasi kembali oleh KPU dihadapan Balon untuk memastikan sesuai data yang disebut. Selanjutnya, bukti penyerahan akan dibuat dalam berita acara yang ditandatangani KPU dan pasangan Balon. Lalu Balon akan dinyatakan menjadi calon resmi apabila lolos dalam verifikasi bahan yang diserahkan. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pendidikan

      Kota Bima, Bimakini.- Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Insan Kamil Kota Bima, menggelar Kelas Inspirasi, Sabtu, 29 Oktober 2016.  Kegiatan ini diikuti oleh...

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, gelar Kursus Kepemiluan untuk Komunitas Peduli Pemilu, Rabu (19/10/2016). Hadir juga Ketua KPU RI, Juri Ardianto,...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kecamatan Woha menggelar debat calon Ketua Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS) tahun 2016-2017 di aula sekolah setempat,...

Politik

Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Senin (15/8/2016) berkoordinasi dengan Polres Bima Kota terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima....

Politik

Bima, Bimakini.com.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar rekapitulasi surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima, Rabu (16/12/2015). Dari 18 kecamatan,  tujuh...