Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Oknum yang Diduga Perkosa Anak Tiri belum Ditangkap

Bima, Bimakini.com.-Aparat Kepolisian Bima Kabupaten memberikan pernyataan berbeda mengenai kasus perkosaan yang diduga melibatkan ayah dengan anak tiri di Desa Rade Kecamatan Madapangga. Sebelumnya, Kepolisian mengaku oknum E (35) telah diamankan, tetapi kembali dibantah dan masih dalam penyelidikan.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kabupaten, IPTU Try Wilarno, Jumat (7/12).
Dia menjelaskan identitas oknum telah diidentifikasi, tetapi hingga kini belum memenuhi panggilan Kepolisian untuk dimintai keterangan. Pernyataan lain juga disampaikan jika pihaknya telah menetapkan oknum E dalam daftar pencarian orang (DPO), tetapi justru membenarkan bahwa oknum masih di Bima.
“Pelakunya masih dalam penyelidikan, tidak benar kalau sudah ditangkap,” jelasnya.
Katanya, pihak Kepolisian mengaku kesulitan memroses kasus tersebut, karena hingga kini baru korban saja yang dimintai keterangan sedangkan beberapa saksi korban, termasuk orangtua korban belum pernah menghadiri panggilan Kepolisian.
“Kami juga heran, mereka ingin kasus ini segera diselesaikan, tetapi saat mereka dipanggil tidak mau datang,” ujar Try Wilarno di Mapolres Bima Kabupaten.
Seperti diberitakan Bimakini.com, warga Desa Rade Kecamatan Madapangga–sebelumnya Polisi menyebut warga Desa Baralau Kecamatan Monta, E (35)–diduga telah berbuat bejat memerkosa putri tirinya T (15), pelajar kelas 3 SMP. Perbuatan itu terjadi Senin (26/11) sekitar pukul 01.00 WITA pada kebun di Desa Rade Kecamatan Madapangga.
Kasus itu kini menghebohkan desa setempat.
Menyusul kasus itu, Polisi mengaku E  telah mengamankan diri ke Polsek Monta dan menghadapi proses hokum, tetapi belakangan diakui masih DPO.
Polisi mengungkapkan kronologis kejadian bermula ketika E  yang bekerja sebagai tukang batu itu menjemput korban yang tinggal bersama neneknya di Desa Naru Kecamatan Woha menggunakan sepeda motor.
     Saat itu, E beralasan ingin membawa ke rumah ibunya di Rade. Namun, dalam perjalanan korban tidak diantar hingga  ke rumah ibunya. Saat itu, E menghentikan sepeda motornya pada kebun yang jauh dari perkampungan Rade dan sebelum melakukan aksi bejatnya E sempat mengancam korban dengan senjata tajam. (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Rahmania, S.Psi Daerah Bima Darurat Narkoba. Menurut laporan BNN daerah Bima data penggunaan narkoba kian tahun kian meningkat. Narkoba tentunya menjadi salah...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bima Periode 2017-2020  berlangsung  Rabu (19/07) di aula Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Enam orang diduga pestas sabu ditangkap, Rabu (16/11/2016) pukul 16.50 Wita di kosa-kosan pertama Rt 09 RW 03 Kelurahan Lewirato Kecamatan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima,Bimakini.-  Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyusul tertangkapnya terduga pemutilasi, MN (27) telah dilakukan Kamis (29/9). Lokasi yang diakui MN sebagai tempat untuk...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Buser unit Reskrim Polsek Rasanae Barat, berhasil membekuk DE (20) asal Pane, Kecamatan Rasanae Barat, saat hendak keluar kota bersama...