Kota Bima, Bimakini.com.- Penanganan kasus kebakaran enam ruangan di kampus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima terus dilakukan. Aparat Kepolisian menemukan adanya pengancaman melalui pesan layanan singkat (SMS). Pesan itu dikirim oleh oknum A (22), mahasiswa setempat.
Informasi yang diperoleh Bimakini.com, A mengirimkan SMS itu pada seorang dosen STKIP Bima, dua hari sebelum kejadian.
Isinya, ancaman akan membakar kampus apabila tidak mengeluarkan rekannya, Niger, yang ditahan dalam kasus penganiayaan sebelumnya.
Atas dasar itu, Kepolisian menetapkan A sebagai tersangka. Meski telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun hadir karena alasan ke Dompu menjenguk keluarganya. Isi SMS itu kini menjadi barang bukti pihak Kepolisian untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul, KS, S.IK, SH, yang dikonfirmasi Bimakini.com membenarkan bahwa A telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan pelaku pembakaran. Tersangka dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Dalam kasus perusakan sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa Teater Gong 96 STKIP Bima, Kapolres mengatakan telah menetapkan dua tersangka yakni S (21) dan W (21). Dua mahasiswa setempat itu dikenai pasal 170 KUHP tentang perbuatan perusakan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
“Semuanya baru kita panggil hari ini untuk pemeriksaan dan kita belum tahu apa alasan mereka,” terangnya di Mapolres Bima Kota, Rabu (12/12). (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
