Bima, Bimakini.com.-Ini dinamika di tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs. H. Syafrudin, M.Pd, ditetapkan menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bima.
Penetapan itu termuat dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 676 Tahun 2012 tanggal 19 Desember 2012. Namun, keputusan itu terhitung berlaku sejak 8 Desember 2012 lalu atau sejak Bupati H. Ferry Zulkarnain, ST, sakit.
keputusan itu, Gubernur NTB, Dr. HM. Zainul Majdi, menugaskan Wabup Bima untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bima.
Kasubag Pemberitaan dan Informasi Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Suryadin, M.Si, penugasan itu tidak ditentukan masa berakhirnya, namun tentu saja sampai Bupati sembuh dari sakitnya. Pelaksanaan tugas dan wewenang itu tidak semuanya, ada kewenangan yang harus dikoordinasikan. Misalnya, penganggaran, tetap melaporkannya kepada Bupati.
“Tapi, kegiatan administrasi pemerintahan, Wabup tetap melaksanakannya,” katanya melalui telepon seluler, Kamis sore.
Dikatakannya, kondisi kesehatan Bupati akan dievaluasi, jika kondisi sehat maka Gubernur akan mencabut mandat itu. “Tentu akan ada rekomendasi dari tim dokter yang akan mengevaluasi kondisi Beliau (Bupati),” ujarnya.
Lalu bagaimana kondisi kesehatan terkini Bupati Bima? Suryadin menjelaskan, saat ini Bupati masih dalam proses perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta. Proses pemulihan semakin baik dan alat bantu pemompa jantung yang sebelumnya dipasang sudah dicabut.
“Saat ini, Beliau sedang recovery. Kita berharap segera sembuh,” katanya. (BE.12)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.