Bima, Bimakini.com.- Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Sape, AF (17) dan petani, HR (21) warga RT 05 RW 02 Desa Oi Maci Kecamatan Sape, Selasa (25/12) siang ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Keduanya diduga terlibat dalam kasus Narkoba.
Informasi yang diperoleh Bimakini.com, Polisi membekuk keduanya bersama barang bukti (BB) Narkoba jenis ganja kering sebanyak satu poket di sape. Pada saat penangkapan, oknum hendak bertransaksi barang haram tersebut.
HR diduga sebagai pemilik Narkoba memanfaatkan AF yang masih dibawah umur untuk berperan sebagai perantara atau kurir. Penangkapan itu berdasarkan informasi yang diperoleh Kepolisian Sektor Sape dari warga. HR juga telah menjadi target Kepolisian karena diduga sudah sering menjalankan aksi kejahatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa siang sekitar pukul 14.00 WITA kedua pelaku digelandang ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Berkaitan dengan keterlibatannya pelaku diperiksa intensif dan dimintai keterangan oleh penyidik dibawah koordinasi Kepala Satuan Narkoba, IPTU Abdullah Abidin.
Di tempat terpisah, Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, yang dikonfirmasi mengaku keduanya masih dimintai keterangan mengenai keterlibatannya dalam kasus Narkoba. Pihaknya belum bisa membeberkan secara detail kasus tersebut karena masih dalam penyelidikan.
“Pelakunya dua orang baru ditangkap, belum kita kembangkan,” jelas Kapolres melalui pesan singkat, Selasa. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.