Bima, Bimakini.com.-Kepolisian Resort (Polres) Bima Kabupaten membekuk RJ, warga Desa Talabiu Kecamatan Woha. RJ yang diduga “pemain utama” judi toto gelap (Togel) itu di wilayah Bima itu, dibekuk saat menransfer uang hasil judi Togel pada salahsatu bank di Bima, Selasa (22/1) siang.
Menurut Waka Polres Bima Kabupaten, Kompol Hasripudin, penangkapan RJ berkat informasi masyarakat. Selama ini, bandar Togel itu dicari pihak Kepolisian. RJ merupakan pemain lama. Tahun 2010 lalu, pernah ditangkap dengan kasus yang sama, kemudian tahun 2011 juga ditangkap. “Jadi sekarang kita tangkap yang ketigakalinya,” ujar Hasripudin.
Dijelaskannya, penangkapan RJ adalah hasil pengembangan yang diungkap sejak Desember 2012 lalu. Pada Desember itu, ditangkap kurirnya dengan sejumlah barang-bukti (BB). “RJ ini adalah bandar Togel di Kabupaten. Selama ini polanya selalu berubah,” terangnya.
Terakhir, lanjut Hasripudin, pihaknya menerima informasi jika uang hasil judi Togel itu akan ditransfer pada salahsatu bank di Bima kepada Bandar besar di Dompu berinisial TG. Anggota memantau dan langsung menangkap saat melakukan transaksi di bank tersebut.
Menurutnya, omzet setiap bulan dari hasil judi Togel ini, ada angka fantastis dalam buku rekening RJ. Nilainya sekitar Rp260 juta yang dikliring. “Ini angka terbesar bagi seorang RJ yang kerjaannya apa. Rata-rata transaksi RJ dalam buku rekeningnya sekitar dua puluh juta dari pengecer-pengecernya,” katanya.
Untuk memberikan efek jera pada pelaku yang memang menjadi resedivis kasus yang sama, pihaknya telah berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima agar tidak dihukum sebagaimana biasanya sekitar dua bulan lebih. Hasilnya, jelas Waka Polres, menurut Ketua Pengadilan akan mengunakan pasal sangkaan residivis.
Kini RJ tengah diperiksa secara intensif aparat Kepolisian, untuk memertanggungjawabkan semua perbuatannya. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.