Bima, Bimakini.com.-Pascapenyerahan diri, para tahanan kasus Lambu mengharapkan pertimbangan penegak hukum agar memberikan hukuman seringan-ringannya. Hal itu karena sebagai besar mereka harus bekerja menghidupi keluarga.
Husen Muhammad, mengaku merupakan tumpuan keluarga untuk mencari nafkah. Proses hukum yang kini dijalani memaksanya meninggalkan semua aktivitas pertanian. Untuk sementara keluarganya yang lain dimintai bantuan mengurus pertanian.
Husen berharap hal itu bisa menjadi pertimbangan pihak Kejaksaan dan Pengadilan agar memberikan hukuman yang lebih ringan. Apalagi, penyerahan diri bersama tahanan lain karena menghargai proses hukum yang berlaku. Selain itu, tidak ingin masa depan keluarga yang hendak mengurus kelakuan baik terhambat.
“Semua keluarga mendukung untuk menyelesaikan proses hukum supaya tidak masalah lagi. Mudah-mudahan hukuman kami bisa ringan,” harapnya, Kamis (3/1), di Mapolresta.
Hal yang sama pula disampaikan Rijalul Fitrah, tahanan lainnya. Sejak terbelit proses hukum selalu dihantui rasa kekuatiran dan waswas. Apalagi, dulu sempat beredar kabar semua tahanan yang dibebaskan paksa di Rumah Tahanan akan ditangkap paksa oleh Kepolisian.
Akibatnya, Rijal yang masih berstatus mahasiswa di Bima ini mengaku tidak tenang setiap datang ke kampus, meskipun kabar itu ternyata tidak benar.
Dia berharap bisa dihukum seringan-ringannya sehingga bisa cepat melanjutkan kembali kuliah seperti biasa.
Mantan Ketua Forum Anti-Tambang (FRAT), Adi Supriadi, mengaku semua warga yang tersangkut proses hukum dipastikan akan menyerahkan diri secara bertahap. Katanya, sebagian warga lainnya belum bisa serahkan diri karena berada diluar daerah. Empat orang bekerja di Kalimantan, yakni Ilias, Yusran, Hanafi, dan Mulyadin. Ada juga yang kuliah di Makassar, yakni Hairul.
Sebagian lainnya masih sibuk bertani karena rata-rata sebagai petani. Meski begitu, mereka telah dikoordinasikan dan mengaku akan tetap datang mengikuti proses hukum.
“Warga banyak yang ingin bekerja diluar daerah tentunya butuh SKCK, sehingga mau tidak mau proses hukumnya harus diselesaikan karena nanti akan jadi masalah kemudian hari,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.