Kota Bima, Bimakini.com.- Tahapan Pemilukada Wali dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2013-2018 baru saja memasuki tahapan pendaftaran bakal calon, namun petugas Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) belum terbentuk. Gakumdu terdiri dari unsur Panitia Pengawas Pemilu, Polres Bima Kota, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Hal itu karena Panwaslu Kota Bima belum berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polres.
Pihak Kejari Raba Bima dikonfirmasi melalui Bagian Humas, Edi Tanto Putra, SH, mengaku hingga kini pihaknya belum menerima koordinasi dari Panwaslu Kota Bima mengenai pelaksanaan tugas Gakkumdu. Disadarinya, tahapan Pemilu sudah mulai berjalan, tetapi petugas Gakkumdu belum terbentuk, padahal merupakan kepentingan Panwaslu.
Akibatnya, hingga kini belum bisa bekerja dan belum mengetahui apa yang harus dilakukan, termasuk mengenai jadwal-jadwal tahapan Pemilukada Kota Bima. Untuk itu, pihaknya meminta agar Panwaslu lebih proaktif karena Kejaksaan pada prinsipnya hanya menyediakan petugas. “Suruh dia buka aturan, pengawasan kan sudah berjalan,” ujar Edi melalui telepon seluler, Selasa (12/2) siang.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan saat pendaftaran ini terdapat pelanggaran pidana Pemilu. Meski hingga kini belum ada laporan atau masyarakat belum tahu akan melapor ke mana. Meski demikian, untuk bertugas pada Sentra Gakkumdu pihaknya sudah menyiapkan anggota dua hingga tiga personel.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Welman Feri. Diakuinya, Kepolisian juga belum menerima koordinasi dari Panwaslu mengenai sentra Gakkumdu. Padahal, sudah menyiapkan penyidik untuk bertugas. “Sampai sekarang belum ada koordinasi,” terang Welman di pelataran Sat Reskrim.
Pihak Panwaslu Kota Bima melalui Ketua Bidang Pengawasan, Ir. Khairudin M. Ali, M.AP, yang dikonfirmasi ditempat terpisah mengatakan bahwa Sentra Gakumdu seharusnya memang sudah dibentuk. Hanya saja, petugas Gakumdu sudah otomatis terbentuk dan tidak perlu dilakukan pembentukan resmi lagi.
Apabila terjadi pelanggaran Pemilu, tinggal diserahkan ke petugas Sat Reskrim dan Kejaksaan, karena memang untuk di Pusat Gakumdu juga sudah bekerja.
Diakui Khairudin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kajari Raba Bima dan saat itu Kajari sudah siap mengirimkan anggota. “Kalau Kapolres Bima memang belum kita lakukan koordinasi,” katanya di sela mengawasi pendaftaran bakal calon di KPU, Senin lalu.
Berkaitan dengan kantor Sentra Gakumdu yang juga belum ada, menurutnya, dalam melaksanakan tugas kantor bersama tidak begitu dipermasalahkan, meski sebenarnya kantor itu memang harus ada. Kantor bersama bisa dimana saja sesuai kesepakatan bersama. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.