
Adhar Hakim/ Ombudman NTB
Bima, Bimakini.com.- Pengaduan oleh individu dominan diterima oleh Perwakilan Ombudsman NTB selama 2012. Pengaduan dari atau atas nama lembaga jumlahnya tidak banyak. Sejumlah pengaduan telah ditindaklanjuti, bahkan ada pejabat yang diberhentikan. Demikian dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Adhar Hakim, saat Seminar dan Lokakarya Implementasi Undang-undang (UU) Pelayanan Publik yang diadakan oleh Solud NTB dan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) di Hotel Marina, Rabu (7/2/2013).
Masih adanya pelayanan public yang tidak sesuai standar, kata Adhar, sehingga membuat masyarakat tidak puas, karena birokrasi tersangkut paradigma orde baru. Yakni enggan memberi kritikan kepada atasan, sehingga mengakibatkan tingginya perilaku korup.
Meskipun, kata Adhar, tidak semuanya kesalahan ditumpahkan ke birokrasi. Masyarakat pun harus bersama terlibat dalam mengubah budaya birokrasi yang cenderung korup. Apalagi saat ini Indonesia peringkat korupsinya masih tinggi.
Selama terbentuknya Ombudsman NTB, kata dia, pihaknya langsung turun menyikapinya. Beberapa kasus yang ditangani, seperti menerima laporan adanya pasien Jamkesmas yang ditarik biaya operasi oleh dokter. Setelah menyambangi rumah sakit tempat perawatan, dokter tidak bisa menunjukkan alasan menarik dana. “dokter itu pun mengembalikan uang yang ditarik dari pasien penerima Jamkesmas,” katanya.
Demikian juga, kata dia, ketika ada salah satu sekolah di Mataram yang membebankan biaya pada siswa miskin. Setelah ada orang tua murid mengadu, lantas ditindaklanjuti. Bahkan ada kepala sekolah yang dicopot dari jabatannya.
Jika ada masyarakat yang ingin mengadu, kata Adhar, pihaknya bisa datang ketempat bersangkutan. Ada juga yang meminta dirahasiakan identitasnya. “Akar masalahnya ada dibirokrasi, jika dibiarkan, maka korupsi akan terus terjadi,” ungkapnya.
Pemberantasan korupsi, kata dia, tidak bisa hanya dengan menangkap pelaku koruptor. Namun bagaimana mencegah, sehingga lembaga Negara yang terbentuk ada yang berperan sebagai pencegah, yakni Ombudsman dan KPK sebagai penindak.
Munculnya perilaku birokrasi yang cenderung korup juga, kata dia, karena mereka tersadera pejabat politik atau kepala daerah. Meski menyadari, terkadang berbeda itikad dengan pejabatnya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
