Kota Bima, Bimakini.com.- Pemuda asal lingkungan Nggaro Lo Kelurahan Penanae Kecamatan Raba Kota Bima, inisial K (36)–sebelumnya ditulis HA–saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perkosaan. K sempat diuber warga dan diburu oleh aparat Kepolisian sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengungkapkan pemuda itu awalnya berusaha kabur setelah dilaporkan pihak keluarga korban, tetapi Kepolisian mengimbau agar menyerahkan diri. Saat dimintai keterangan, K tidak menampik semua perbuatan bejatnya terhadap korban.
Bahkan, diakui telah melakukan lebih dari satu kali. Perbuatan pertamakali dilakukan sekitar bulan Agustus 2012 lalu.
Korban, Mawar (bukan nama sebenarnya) mengaku telah hamil lima bulan karena dipaksa melayani nafsu birahi pamannya itu. Setiap melampiaskan perbuatannya, K selalu mengancam akan membunuh korban. Akibat ancaman itu pula selama ini korban tidak berani menceritakan kasus yang dialaminya.
Untuk memertanggjawabkan kejahatannya, K dijerat pasal 81 dan 82, UU 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengaku, tindak pidana asusila dan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur rupanya tidak hanya di Nggaro Lo, saat ini pihaknya juga sedang menangani kasus serupa yakni dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kelurahan Kolo. Pelaku nyaris dihajar massa dan saat ini baru diamankan.
Selain itu, pihak Kepolisian juga baru menerima aporan dari korban di Kecamatan Wera yakni perempuan dibawah umur yang mengaku telah hamil tujuh bulan. Hanya saja, identitas korban, pelaku maupun motif kasus belum diungkapkan Kapolres karena beralasan baru mendapat laporan.
“Kita baru mendapat laporan, korban dari Wera dan Kolo masih dimintai keterangan. Kalau pelaku yang dari Kolo baru saja diamankan,” terangnya di Sat Reskrim, Selasa (5/3). (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.