Kota Bima, Bimakini.com.- Kepala PT Pos Indonesia (Posindo) Cabang Bima, Sulaiman Amir, mengaku kaget dan baru mengetahui jika Bendahara perusahaan setempat, TR, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Pihaknya heran terhadap hasil penyelidikan, karena selama ini merasa justru sebagai korban dalam kasus penyaluran anggaran dua Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ambalawi.
Sulaiman yang diwawancarai Bimakini.com, Kamis (26/6) mengungkapkan, permasalahan yang kini membelit bawahannya bukanlah perkara baru, tetapi terjadi sejak setahun lalu. Ketika itu Posindo menerima bantuan anggaran untuk Ponpes Nurul Huda dan As-Syukur di Ambalawi. Nilai bantuan anggaran dari Kementerian Agama RI untuk dua Ponpes tersebut berjumlah Rp180 juta, bukan Rp360 juta seperti yang diungkap Kepolisian dalam pemberitaan media.
Katanya, Ponpes Nurul Huda mendapat Rp60 juta sedangkan Ponpes As-Syukur mendapat Rp120 juta.
Diakuinya, semua prosedur untuk mencairkan anggaran tersebut telah dipenuhi sesuai aturan. Namun, belakangan diketahui bahwa pengurus dua Ponpes yang datang menerima bukanlah pengurus sebenarnya. Semua dokumen sebagai syarat pencairan anggaran telah dipalsukan, bahkan dokumen dan tanda-tangan pihak Kementerian Agama Kabupaten Bima juga dipalsukan.
“Kasus ini ada pihak ketiga sebagai mafia yang bermain, sehingga seolah Pos yang dianggap salah, sementara kita sudah sesuai prosedur saat kita bayarkan,” terangnya di Kantor Posindo Bima.
Saat itu, lanjutnya, usai mengetahui tiga orang yang datang menerima anggaran bukanlah pengurus Ponpes, sebenarnya langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk mengungkap para pelaku. Atas dasar itu, dia membantah apabila Bendahara Pos diseret menjadi tersangka dalam kasus tersebut karena sebagai pihak korban.
“Sampai saat ini dia (Bendahara) masih aktif bekerja di sini. Kami belum dikoordinasikan mengenai penetapannya sebagai tersangka dan baru tahu sekarang,” tandas pria asal Flores ini. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.