Bima, Bimakini.com.- Proses pergantian antar waktu (PAW) empat anggota DPRD Kabupaten Bima untuk sementara ditunda. Penundaan itu atas permintaan pimpinan DPRD Kabupaten Bima ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Mereka yang akan di PAW adalah Drs M Sarjan dari PPPI menjadi Calon Anggota Lagislatif PDIP, Ir Ahmad dari Partai Pelopor pindah ke NasDem, Syafruddin dari PPRN ke Hanura serta Mus Muliadin dari PDK ke PKPI.
Lalu Sapardi dari Biro Pemerintahan yang dihubungi via hanphone (HP) membenarkan adanya permintaan penundaan itu dari pimpinan DPRD Kabupaten Bima. Alasannya, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dibolehkannya menjadi caleg partai lain tanpa harus di-PAW.
“Ada ketua DPRD yang datang meminta agar proses PAW empat anggota dewan Kabupaten Bima ditunda, sambil menunggu perkembangan selanjutnya pasca putusan MK,” katanya via HP, Senin (12/8).
Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB, kata Sapardi memang belum diterbitkan. Pasalnya, berkas PAW empat anggota dewan Kabupaten Bima baru diterima sebelum lebaran. “Selain itu karena libur, sehingga belum diproses dan ada permintaan juga agar ditunda prosesnya,” katanya.
salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima yang diproses PAW, Mus Muliadin, mengaku akan mengikuti proses yang berjalan. Dia mengaku kepindahan dari partai PDK ke PKPI karena ingin mencalonkan diri lagi.
Proses pencalonan, kata Mus memang mensyaratkan untuk mengajukan pengunduran diri dari partai asal. Namun itu bukan karena keinginan, melainkan aturan yang berlaku. “Karena aturannya demikian, saya buat pengunduran diri. Jadi saya tidak diberhentikan partai karena melanggar AD ART,” katanya di sekretariat dewan.
Dia mengaku mestinya masa jabatan selesai awal Agustus, namun ada keputusan MK yang membolehkan tidak mundur dari kursi DPRD. Dari tiga syarat pengecualian MK dipenuhinya, PDK tidak lolos Pemilu dan tidak dipecat partai. Syarat lainnya, tidak ada calon pengganti. (pian)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
