Kota Bima, Bimakini.-Oknum yang diduga menganiaya Ahmad Yani Umar, SE.I, M.Pd, yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, ternyata tersangka dalam kasus penganiayaan sebelumnya. Oknum menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkannya.
Justru ketika masih menjalani proses hukum, masih melakukan tindakan yang sama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi Agus Dwi Ananto, SH, mengatakan MG sudah ditahan setelah sempat menjalani perawatan lanjutan pascapenganiayaan terhadap anggota Dewan. “Tapi hari ini (kemarin, Red) yang bersangkutan sudah kami amankan di Polresta, atas kasus penganiayaan sebelumnya,” ujarnya di Sat Reskrim, Selasa (22/10).
Untuk kasus penganiayaan terhadap Yani, kata dia, hingga Selasa siang masih memeriksa saksi. Jika semua saksi sudah diperiksa, maka kasus akan dinaikkan statusnya ke penyelidikan. “Kami akan menetapkan lagi pelaku sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia heran mengapa MG yang menjalani perawatan dapat keluar-masuk ruangan. Apalagi, sampai melakukan tindakan pidana, mestinya pihak Rumah Sakit dapat memantau pasiennya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.