Bima, Bimakini.com.- Kalimat Ini yang seringkali ditegaskan oleh aparat Kepolisian bagi mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika sudah masuk DPO, percuma kabur! Aparat tetap akan diburu sampai ke ‘neraka’ sekalipun!
Benar saja, dua pemuda dalam kasus tindak pidana yang berbeda dan masuk dalam DPO oleh Polres Bima Kabupaten dibekuk. Mereka adalah A (25) yang diduga tindak pidana penganiayaan terhadap IH, warga Kecamatan Madapangga. Selain itu, AR (18) diduga terlibat kasus pencurian disertai kekerasan (Curas).
Mereka diciduk oleh Polres Bima pada dua tempat pelarian yang berbeda, yaitu Jakarta dan Bogor.
Kapolres Bima Kabupaten, melalui Kasat Reskrim AKP Erikson, SIK, kepada awak media Senin (15/08) mengatakan, AR merupakan pelaku Curas yang kerap beroperasi di Kecamatan Woha. “Juga bagian dari kelompok Curas yang sebelumnya dua orang rekannya berhasil diamankan oleh anggota,” ungkapnya.
Pemuda berinisial A, bebernya, merupakan pelaku penganiayaan terhadap IH hingga mengalami luka pada sekujur tubuhnya sebelum Ramadan lalu. AR ditangkap di wilayah Cakung Jakarta Timur pada 10 Agustus lalu, sedangkan A diciduk di rumah keluarganya wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor pada 12 Agustus.
Dikatakannya, saat penangkapan dibantu oleh Tim Buser dua wilayah tersebut dan sedikit pun tidak perlawanan. “Kedua pelaku mengaku terpaksa melarikan diri karena merasa ketakutan akibat terus diburu oleh anggota Polres Bima Kabupaten. Di wilayah pelariannya bekerja sebagai tukang parkir dan Satpam pabrik,” kisahnya.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, AR dikenakan pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. A dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.