Kota Bima, Bimakini.- Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima dievaluasi, Selasa (30/8/2016) di aula Kantor Pemkot Bima. Rapat monitoring dan evaluasi (monev) dimpinpin oleh Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin. Rapat yang difasilitasi oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima dihadiri oleh Camat, Lurah, dan 38 juru pungut.
Komponen PAD yang dievaluasi adalah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Bima tahun pajak 2016 dan piutang pajak tahun sebelumnya.
Kepala DPPKAD Kota Bima, Drs. Mukhtar, MH, mengatakan target penerimaan PBB-P2 tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp. 3,3 milyar. Hingga bulan Agustus, realisasi telah mencapai Rp. 2,078 milyar atau 61,86%. Dari 38 kelurahan, capaian terbesar diraih oleh Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur yang telah mencapai realisasi 81,69% dari target.
Wakil Walikota, H. A. Rahman H. Abidin mengapresiasi juru pungut yang telah bekerja keras memenuhi target PAD. “Untuk kedepannya, para juru pungut tidak lagi menjadi tenaga kontrak kelurahan, namun akan dialihkan menjadi tenaga kontrak DPPKAD. Saya berharap DPPKAD dapat memberikan apresiasi terhadap juru pungut yang berkinerja baik”, katanya.
Wakil Walikota juga menyerahkan Nota Kesepahaman (memorandum of understanding) dan perjanjian kerja bidang pertanahan antara Pemerintah Kota Bima dengan Kantor Pertanahan Kota Bima, yang diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima Iksan, SH, dan koordinator Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Arif Kurnia, SH, MKN.
PBB-P2 sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, urusan tersebut telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk desentralisasi fiskal.
Dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (BK.25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.