Kota Bima, Bimakini.- Masa reses sebagai agenda rutin legislatif menjadi media bagi warga atau konstituen menyampaikan berbagai aspirasi pembangunan di lingkungannya. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, saat reses legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) II di Kelurahan Matakando Jumat lalu.
Agenda kembalinya legislatif kepada warga yang diwakili, kata Feri, menjadi penting sebagai timbal-balik hak dan kewajiban setiap wakil rakyat. Konten reses sebagai agenda rutin anggota DPRD juga sebagai jalan pintas dalam menyampaikan aspirasi. Aspirasi pembangunan yang disampaikan akan langsung diakomodir pada setiap perencanaan pembangunan.
Misalnya reses kali ini, setiap usulan pembangunan menjadi masukan penting saat pembahasan APBD 2017. “Ini merupakan kesempatan bagi warga untuk menyampaikan aspirasi,” katanya.
Aspirasi bisa dimasukkan dalam APBD, karena DPRD berwenang menyusun APBD. Hanya saja, usulan yang sudah dicantumkan dalam ABPD tersebut tidak dikerjakan Dewan. “Kami tidak memiliki kewenangan mengeksekusi, hanya menyusun dan mencantumkan aspirasi warga dalam APBD. Semua berpulang pada eksekutif sebagai pelaksana program,” jelasnya.
Ketua DPD PAN Kota Bima ini mengingatkan, tidak semua aspirasi bisa diakomodir karena ada skala prioritas pembangunan. Hal tersebut dilakukan karena keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah.
Penegasan lain yang disampaikan Feri, ada perbedaan antara DPRD priode sebelumnya dengan sekarang. Sebelumnya tidak pernah dilakukan reses secara bersama dan terbuka seperti sekarang ini. Biasanya setiap legislator sendirian menampung dan menerima aspirasi dari konstituennya.
Bahkan, katanya, warga yang ingin mengajukan aspirasi harus mencari anggota Dewan ke kantor. Namun, periode ini kebiasan buruk tersebut akan dihilangkan. Legislator akan rutin melakukan reses setiap tahun ke Dapil masing-masing. “Karena ini momentum, warga bisa memanfaatkan semaksimal mungkin setiap digelarnya reses,” harapnya. (BK28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.