Bima, Bimakini.- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) muncul di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupateb Bima. Seorang suami tega menghajar istrinya hingga babak-belur. Seperti dialami Farida Yunus (44), warga RT 13.
Wanita itu diduga dihajar IY (47), suaminya hingga mukanya babak-belur. Berdasarkan pengakuan sang istri, kejadian itu dipicu masalah cemburu.
Peristiwa itu terjadi di rumah orang tua Farida, RT 10 Desa Rasabou, Senin (17/10) sekitar pukul 16.30 WITA.
Akibatnya, Farida mengalami luka parah di bagian muka. Bibir bagian atas pecah, dua giginya goyang, luka benjol pada wajah dan kepala.
Ironisnya, suaminya melepaskan bogem mentah beberapakali hingga muka Farida mengeluarkan darah. “Kala melepaskan bogem menggunakan tangan kekarnya secara bertubi-tubi, cucuran darah di bagian muka saya sempat terjadi,” ujar Ibu tiga anak ini di kediaman orang tuanya, RT 10 Desa Rasabou, Selasa (18/10).
Menurutnya, motif kejadian itu karena terbakar api cemburu yang berlebihan. Saat hari kejadian, IY datang dari Desa Calabai Kabupaten Dompu setelah bertemu istri pertamanya. Sesampai di rumah orang tua Farida, tiba-tiba langsung meminta Ponsel. “Karena suami yang minta, sebagai istri akhirnya saya kasih HP tersebut,” kisahnya.
Setelah dalam genggaman, ceritanya, tiada angin, tiada hujan suaminya membanting Ponsel hingga remuk di lantai. Setelah itu, mengumpat dan menghina dalam bahasa yang menyayat hati.
Tidak sampai di situ, katanya, suami memukul beberapakali mengenai bagian muka hingga babak belur. “Bibir saya bagian atas pecah, bahkan sampai darah, muka pada benjol begitu juga dibagian kepala ini,” bebernya.
Tidak terima tindakan itu, pascakejadian Farida pergi memasukan laporan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo. Bahkan, sudah menjalani visum agar persoalan ini diproses secara hukum dalam kasus penganiayaan.
Dia meminta Polsek Bolo agar menindaklanjuti dan memrosesnya secepat mungkin. Sebagai istri ketiga tidak mau lagi memertahankan keutuhan rumah- tangga bersama IY.
Kapolsek Bolo, AKP Abdul Khair, yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan Farida pada Senin (17/10). Laporan pengaduan korban itu tetap ditindaklanjuti dan diproses secepat mungkin.
Dikatakannya, bila dalam proses lebih lanjut yang dilakukan dan dari keterangan sejumlah saksi yang dipanggil nanti menguatkan serta didukung visum, baru dibuatkan laporan secara resmi.
Mengenai pengakuan Farida merupakan istri ketiga dari pelaku, Kapolsek menyatakan nanti dilihat dulu apakah mereka memiliki buku nikah atau tidak. “Jika tidak punya, maka kasus tersebut masuk kategori tindak pidana penganiayaan atau tindak pidana murni,” katanya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.