Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Teganya! Istri Babak Belur Dihajar Suami

ilustrasi

ilustrasi

Bima, Bimakini.- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) muncul di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupateb Bima. Seorang suami tega menghajar istrinya hingga babak-belur.  Seperti dialami Farida Yunus (44),  warga RT 13.

Wanita itu diduga  dihajar IY (47), suaminya   hingga mukanya babak-belur. Berdasarkan pengakuan sang istri, kejadian itu dipicu masalah  cemburu.

Peristiwa itu terjadi di rumah orang tua Farida,  RT 10 Desa Rasabou, Senin (17/10) sekitar pukul 16.30 WITA.

Akibatnya, Farida   mengalami luka parah di bagian muka. Bibir bagian atas pecah, dua giginya goyang, luka benjol pada   wajah  dan   kepala.

Ironisnya,  suaminya melepaskan bogem mentah beberapakali hingga muka Farida mengeluarkan darah. “Kala melepaskan bogem menggunakan tangan kekarnya secara bertubi-tubi, cucuran darah di bagian muka saya sempat terjadi,” ujar  Ibu tiga anak ini  di kediaman orang tuanya,  RT 10 Desa Rasabou, Selasa (18/10).
Menurutnya,  motif kejadian itu karena terbakar api cemburu yang berlebihan.  Saat hari kejadian, IY  datang dari Desa Calabai Kabupaten Dompu setelah bertemu  istri pertamanya. Sesampai  di rumah orang tua Farida,  tiba-tiba  langsung meminta Ponsel. “Karena suami yang minta, sebagai istri akhirnya saya kasih HP tersebut,” kisahnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Setelah dalam genggaman, ceritanya, tiada angin, tiada hujan suaminya  membanting  Ponsel  hingga remuk   di lantai. Setelah itu, mengumpat dan menghina dalam bahasa yang menyayat hati.

Tidak sampai di situ, katanya, suami memukul beberapakali mengenai bagian muka hingga babak belur. “Bibir saya bagian atas pecah, bahkan sampai darah, muka pada benjol begitu juga dibagian kepala ini,” bebernya.

Tidak terima  tindakan itu, pascakejadian Farida pergi memasukan laporan ke  Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo. Bahkan, sudah menjalani visum agar persoalan ini diproses secara hukum dalam kasus penganiayaan.

Dia meminta  Polsek Bolo  agar menindaklanjuti dan memrosesnya secepat mungkin. Sebagai istri ketiga  tidak mau lagi memertahankan keutuhan rumah- tangga bersama IY.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kapolsek Bolo, AKP Abdul Khair, yang dikonfirmasi membenarkan  telah menerima laporan  Farida  pada Senin (17/10). Laporan pengaduan korban itu tetap ditindaklanjuti dan diproses secepat mungkin.

Dikatakannya, bila dalam proses lebih lanjut yang dilakukan dan  dari keterangan sejumlah saksi yang dipanggil nanti menguatkan serta  didukung  visum,  baru dibuatkan laporan secara resmi.

Mengenai pengakuan Farida  merupakan istri ketiga dari pelaku, Kapolsek menyatakan  nanti  dilihat dulu apakah mereka memiliki  buku nikah atau tidak. “Jika tidak punya, maka kasus tersebut masuk kategori tindak pidana penganiayaan atau tindak pidana murni,” katanya. (BK29)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penyidik Polsek Madapangga baru – baru ini melimpahkan berkas kasus IRT asal Desa Dena Kecamatan Madapangga, RS (40) yang siram suaminya (Anwar,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Kasus IRT asal Desa Dena Kecamatan Madapangga, RS (40) yang siram suami (Anwar, red) dengan minyak panas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  IRT asal Desa Dena Kecamatan Madapangga, RS (40) yang siram suami (Anwar, red) dengan minyak panas sudah ditetapkan sebagai tersangka.  “IRT yang...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus IRT asal Desa Dena Kecamatan Madapangga, RS (40) yang siram suami (Anwar, red) dengan minyak panas gegara disuruh goreng ikan bukan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi, Sabtu (31/7/2021), sekitar pukul 16.30 Wita. Kali ini RS (40) warga RT 10 Desa Dena...