Bima, Bimakini.- IRT asal Desa Dena Kecamatan Madapangga, RS (40) yang siram suami (Anwar, red) dengan minyak panas sudah ditetapkan sebagai tersangka. “IRT yang siram suami dengan minyak panas ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka. Heri Kuswanto, Kamis (4/8/2021).
Kata Kanit Reskrim, IRT tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/8/2021) dan ditahan di Mapoksek Woha mulai Rabu (4/8/2021). “Tersangka tersebut ditahan di Polsek Woha, karena di sana ada ruangan tahanan perempuan,” tuturnya.
Sambung Heri, sebelumnya kasus dilimpahkan ke Reskrim Polres Bima karena belum mengetahui status pernikahan korban dan pelaku. Pasca mengetahui keduanya nikah siri, penanganan kasus dikembalikan ke Polsek Madapangga.
“Pengungkapan kasus ini kita bekerja marathon serta menjungjung tinggi supremasi hukum,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.