Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sebelum Demo, Baca Dulu Maklumat Polda NTB

IPDA SURATNO

IPDA SURATNO

Kota Bima, Bimakini.- Sebelum menyampaikan aspirasi di tempat umum, sebaiknya membaca dulu maklumat  Kapolda NTB, Drs Umar Septono, SH, MH. Meskipun menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998, namun pengunjuk rasa harus memerhatikan beberapa hal.

PLT Kabag Humas Polrres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan dalam maklumatnya Kapolda NTB menyampaikan  bahwa pengunjuk rasa harus memerhatikan hak orang lain, memahami aturan moral, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan NKRI. Untuk itu pengunjuk rasa dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senpi, amunisi dan bahan peledak.

Dilarang membawa senjata tajam, senjata penusuk atau pemukul. Menghasut, memprovokasi secara lisan atau tulisan untuk melakukan sesuatu melawan hukum. Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik dan media sosial (Medsos).

Selain itu, kata dia, dilarang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu dengan SARA melaui elektronik, media elektronik atau Medsos. Larang berikutnya, tidak menurut perintah, melawan atau menggagalkan petugas polri yang sedang menjalankan tugasnya.

“Dilarang berkerumun dengan sengaja, tidak pergi dengan segara sesudah diperuntah tiga kali oleh petugas yang berhak,” jelasnya, Senin (28/11/2016).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Maklumat lainnya, tidak melakukan tindakan terorisme, pengerusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian, penjarahan, itnah, pencemaran nama baik dan lainnya. Khusus untuk aksi 212 di Jakarta, Ormas dilarang mengerahkan massa, namun tetap menyampaikan aspirasinya di wilayah NTB.

Bagi pelaku, dapat dijerat dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. Juga dapat diancam pasal 216 pasal 218 ayat 1 KUHP, jika tidak mengindahkan perintah aparat.  (BK.25)

maklumat1 maklumat2 maklumat3 maklumat4

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Penyampaian aspirasi massa Umat Islam Bima, Jumat (5/5/2017) direspons oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Massa Forum Umat Islam (FUI) Bima mendesak ditahannya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Aksi damai di depan Kantor...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Selain aksi Bela Islam Jilid III digelar di Kota Bima, juga di depan Kampus STKIP Taman Siswa Bima, Jumat (2/12/2016) sempat melumpuhkan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Desakan untuk ditahannya Gubernur DKI Jakarta non Aktif, Basuki Tjaya Purnama alias Ahok terus menggema. Tidak terkacuali oleh Umat Islam di...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima, tidak hanya mendesak ditangkapnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok, namun juga Indonesia...