Kota Bima, Bimakini.- Sebelum menyampaikan aspirasi di tempat umum, sebaiknya membaca dulu maklumat Kapolda NTB, Drs Umar Septono, SH, MH. Meskipun menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998, namun pengunjuk rasa harus memerhatikan beberapa hal.
PLT Kabag Humas Polrres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan dalam maklumatnya Kapolda NTB menyampaikan bahwa pengunjuk rasa harus memerhatikan hak orang lain, memahami aturan moral, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan NKRI. Untuk itu pengunjuk rasa dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senpi, amunisi dan bahan peledak.
Dilarang membawa senjata tajam, senjata penusuk atau pemukul. Menghasut, memprovokasi secara lisan atau tulisan untuk melakukan sesuatu melawan hukum. Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik dan media sosial (Medsos).
Selain itu, kata dia, dilarang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu dengan SARA melaui elektronik, media elektronik atau Medsos. Larang berikutnya, tidak menurut perintah, melawan atau menggagalkan petugas polri yang sedang menjalankan tugasnya.
“Dilarang berkerumun dengan sengaja, tidak pergi dengan segara sesudah diperuntah tiga kali oleh petugas yang berhak,” jelasnya, Senin (28/11/2016).
Maklumat lainnya, tidak melakukan tindakan terorisme, pengerusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian, penjarahan, itnah, pencemaran nama baik dan lainnya. Khusus untuk aksi 212 di Jakarta, Ormas dilarang mengerahkan massa, namun tetap menyampaikan aspirasinya di wilayah NTB.
Bagi pelaku, dapat dijerat dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. Juga dapat diancam pasal 216 pasal 218 ayat 1 KUHP, jika tidak mengindahkan perintah aparat. (BK.25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.