Bima, Bimakini.- Arena perjudian bola adil di Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima digerebek oleh aparat Kepolisian, Minggu (06/11/2016) sekitar pukul 23.30 WITA. Kapolsek Woha, IPDA Salahuddin BA, memimpin penggerebekan itu.
Saat itu, Polisi berhasil menangkap bandar A Rasyid asal Desa Simpasai Kecamatan Monta bersama dua rekannya Salahuddin dan Syam.
Kapolsek Woha yang dikonfirmasi mengakui penangkapan tidak orang yang terlibat perjudian bola itu. Saat itu mereka asyik bermain di Desa Risa, Minggu malam. “Penangkapan ini dilakukan karena ada informasi diperoleh anggota dari masyarakat bahwa di Desa Risa ada kegiatan perjudian,” katanya, Senin (07/11/2016).
Kata dia, setelah menerima laporan tersebut, langsung memimpin penggerebekan. Untungnya kedatangan aparat itu tidak bocor, sebab dukungan besar masyarakat Risa yang merasa resah terhadap aksi perjudian yang kerap dilakukan hingga tengah malam.
“Kami berhasil mengamankan pelaku atau bandar judi bola adil dan dua pemain,” katanya.
Katanya, identitas sebagai bandara adalah Arsyad asal Desa Simpasai Kecamatan Monta. Dua orang pemain, Salahuddin (34) asal Desa Tangga Kecamatan Monta dan Syam (28) asal Desa Risa Kecamatan Woha.
Dibeberkannya, dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan Barang bukti (BB) nerupa uang tunai sebesar 1 juta, tiga buah bola adil, atu lembar beberan, satu botol bedak pelicin, satu tas karung tempat simpan uang, 2 Ponsel dan meja bola adil milik bandar. “Pelaku sudah diamankan di Polsek untuk menjalani proses hukum,” ujarnya.
Kata Salahuddin, Kecamatan Woha merupakan ibukota Kabupaten Bima, seharusnya pola perilaku dan hidup harus mengambil cara hidup kota. Tidak menjadikan Woha sebagai arena perjudian.
“Woha harus bebas dari penyakit sosial. Woha bukan sarang perjudian, kami akan tindak tegas pelaku dan pemain,” tegasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.