
Wabup Bima, H Dahlan
Bima, Bimakini.- Wakil Bupati (Wabup) Bima, H Dahlan, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti seluruh perangkat desa di aula kantor Pemkab Bima, Senin (27/11) lalu. Ajang itu digunakan untuk pembinaan terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Apa saja arahan Wabup? Kepala Desa (Kades) sebagai pemegang kekuasan dalan pengelolaan anggaran keuangan desa harus melakukan seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa dengan paripurna tanpa cacat administratif. Tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan keuangan yang mewujudkan dengan menyusun dan menetapkan APBDesa, pelaksanaan keuangan sebagai wujud ingin membelanjakan keuangan desa bukan menyalahgunakan keuangan desa.
Dikatakannya, penatausahaan keuangan, merupakan bentuk mencatat dan menyusun bukti -bukti pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan disampaikan pada BPD yang merupakan mitra strategis di desa. Pelaporan keuangan juga disampaikan pada Kepala Daerah dan Pemerintah Pusat.
Selama sebulan lebih, katanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menelaah pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bima, diperiksa baik benarnya, aspek belanja diperiksa bukti-bukti pertanggungjawabannya, pencatatan belanja pada buku kas umum, buku bank pun diperiksa apakah sesuai dengan jumlah dana yang telah ditransfer oleh kabupaten pada desa.
Bahkan, katanya, belanja yang memiliki bukti pertanggungjawaban dan telah dicatat dalam buku kas umum dilakukan uji petik di lapangan apakah pelaksanaan 100 persen atau kurang dari 100 persen target fisiknya.
“Penilaian BPK, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa tidak memadai, yaitu ditandai masih terdapat desa yang tidak membuat bukti-bukti pertanggungjawaban belanjanya dan beberapa desa enggan bayar pajak, padahal pajak adalah kewajiban,” ujar Wabup.
Mengingat pendapatan desa yang besarnya semakin meningkat dari tahun ke tahun, diingatkannya, pihak desa jangan hanya berpikir untuk menghabiskan uang dalam bentuk belanja fisik saja. Ttetapi, memrioritaskan kepada kegiatan pemberdayaan masyarakat. Terutama dalan bidang pelayanan dasar yang menyentuh langsung rakyat miskin.
“Ingat uang yang banyak akan disertai dengan tanggung jawab yang lebih besar,” harapnya.
Wabup menyatakan, berdasarkan data yang dirilis oleh Dirjen Keuangan RI, Kabupateb Bima mendapatkan alokasi APBN sebesar Rp155 triliun lebih. Kisaran setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp750 juta dan jika ditambah dengan ADD, maka seluruh desa akan mendapatkan anggaran Rp1 miliar pada tahun 2017 mendatang. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
