Bima, Bimakini.- Satuan Lalu Lintas Polrsa Bima Kabupaten bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bima menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) di persimpangan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima. Senin (19/12/2016). Hasilnya, dua kendaraan roda dua milik Pemkab Bima dirazia karena belum membayar pajak. Selain itu, 50 kendaraan lainnya melanggar dan dirazia.
Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (KUPTD) PPRD Bima, Sabirin Alam, menyebutkan dalam Opsgab kali ini berhasil menjaring 14 kendaraan roda dua yang tidak membayar pajak, di antaranya dua kendaraan roda dua plat merah milik Pemkab Bima. “Jumlah kendaraan tidak membayar pajak berhasil terjaring razia hari, berjumlah 14 kendaraan, di antaranya dua dua kendaraan Pemkab Bima,” jelasnya.
Diakuinya, masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak, terbukti setiap Opsgab tetap ada di atas 10 kendaraan yang terjaring. Padahal, membayar pajak adalah kewajiban dan kembali digunakan untuk pembangunan daerah.
“Rendahnya kesadaran membayar pajak akan berdampak pada pembangunan di daerah,” jelasnya.
Kasat Lantas Polres Bima, IPTU Caka Putu Gde, SH, SIK, menjelaskan ini merupakan operasi rutin Cipta Kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2017. Sedikitinya berhasil merazia 50 kendaraan roda dua. “Tujuan Operasi Cipta Kondisi ini untuk mengurangi angka Lakalantas di wilayah hukum Polres Bima,” terangnya.
Kata dia, dari jumlah pelanggar yang berhasil di-Tilang merupakan pengendara yang tidak memiliki SIM, STNK, dan tidak memakai helm standar. “Tidak ada alasan bagi kami untuk memberikan peluan atau celah bagi pengemdara yang melanggar, tetap kami Tilang bersasarkan jenis pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Kasat, razia ini akan berlanjut sampai Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru 2017. Pengendara yang bepergian diharapkan agar mengutamakan kelengkapan kendaraan seperti SIM, STNK, mengggunakam helm, memasang kaca spion maupun kelengkapan lainnya.
“Utamakan kelengkapan kendaraan demi keselamatan Anda dalam perjalanan, karena keluarga di rumah menanti Anda,” ingatnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.