Kota Bima, Bimakini.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Eko Prayitno, SH mengajak Umat Islam untuk mengawal penegakan hukum kasus dugaan penistaan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama Alias Ahok. Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum atas kasus dugaan penistaan agama itu.
Pernyataan itu disampaikan Kejari Raba Bima, Eko Prayitno, SH, usai menerima petisi 212 dari Umat Islam Bima, Jumat (2/12/2016). Juga saat menerima pernyataan sikap yang disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima.
Baca Juga: Umat Islam Bima Keluarkan Petisi 212
Saat di Kejaksaan dua massa yang menyampaikan hal yang sama, bertemu. Sebelumnya, massa Umat Islam Bima menyampaikan petisi dan aspirasi di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, setelah itu menuju Kejari.
Namun, massa HMI tiba lebih dulu di Kantor Kejari Raba Bima, sehingga diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi lebih dulu. Tuntutan yang disampaikan sama, yakni mendesak ditahannya Ahok dan penegakan hukum pandang bulu.
Setelah massa HMI menyampaikan pernyataan sikapnya dan diterima oleh Kejari Raba Bima, Eko Prayitno, SH, dilanjutkan dengan penyampaian petisi. Massa HMI lebih dulu membubarkan diri, disusul dengan massa Umat Islam Bima. (BK.25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.