
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dompu, Dedy Delianto, SH, saat memberi keterangan pada wartawan mengenai penahanan Kades Rababaka.
Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp130 juta yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Rababaka, Hafid, dituntaskan Rabu (14/12/2016) siang. Sang Kades ditahan oleh Kejaksaan Negeri Dompu setelah menjalani pemeriksaan. Langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Dompu. Berdasarkan hasil penyidikan oleh Kejaksaan, kesimpulan sementara dari kasus heboh itu adalah tersangka menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi. Padahal, ADD itu sejatinya untuk kepentingan masyarakat. Kini Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara menjeratnya.
Bagaimana hasil akhirnya? Kita menunggu saja proses persidangan, karena tersangka memikili hak untuk membela diri. Kasus Rababaka telah membuka babak baru dari yang selama ini dikuatirkan bersama. Niat baik Pemerintah Pusat mengalokasikan dana secara proporsional kepada desa tidak mampu diterjemahkan oleh para pelaksana di lapangan. Ketidaksiapan mata dan mental melihat uang dalam jumlah yang tidak biasanya, memang berpotensi menggoda mereka yang tidak menjaga amanah tugas. Jadi kasus Rababaka adalah pelajaran berharga bagi aparat dan Kades lainnya.
Selama ini pada sejumlah wilayah, protes pengelolaan ADD muncul dalam berbagai bentuknya. Warga tidak lagi canggung mengekspresikan protesnya dan mendatangi kantor desa. Umumnya mereka menyorot kualitas pekerjaan dan ketidaktransparanan keuangan. Rababaka akan menjadi rujukan kewaspadaan dalam pelaksanaan ADD ke depan. Pada sejumlah desa, upaya transparansi anggaran dilakukan melalui pemasangan baligo dan sejenisnya yang berisi program kerja, aliran dana, dan sasaran pekerjaan. Dari situ masyarakat bisa mengetahui kemana saja ADD digunakan. Melibatkan semua elemen dalam eksekusi pekerjaan fisik dan pemberdayaan juga dilakukan untuk membangun kepercayaan.
Sekali lagi, mari kita jadikan skandal ADD Rababaka ini sebagai teks terbuka untuk dipelajari dan disimak. Apa yang tidak sesuai aturan dihindari, karena merendahkan kredibilitas diri dan keluarga. Sambil mengikuti proses hukum yang akan berlangsung, mari kita memenuhi tujuan ADD yang sesungguhnya. Suatu program untuk kemajuan dan pemberdayaan masyarakat. Bukan untuk ‘menebalkan kantung’ oknum tertentu…(*)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
