Kota Bima, Bimakini.- Kesadaran masyarakat Bima membayar pajak kendaraan masih rendah. Berdasarkan data Kantor Unit Pelaksana Teknis (KUPTD) PPRD Bima, dari total 100 persen kendaraan di Bima yang terdaftar, yang Melakukan Daftar Ulang (MDU) di bawah 40 persen kendaraan. Sisanya masih banyak yang tidak melakukan daftar ulang (TMDU) kendaraan.
“Dari 100 persen kendaraan yang terdata, namun di bawah 40 persen yang telah membayar pajak, baik di Kota Bima maupun Kabupaten Bima,” ujar Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (KUPTD) PPRD Bima, Sabirin Alam, Senin (19/12) di Palibelo.
Diuraikannya, angka di bawah 40 persen kendaraan yang bayar pajak, artinya kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya masih rendah. Padahal, pihaknya berkeinginan menaikan target di atas 75 persen kendaraan yang membayar pajak.
“Namun, kita akan bekerja maksimal, minimal setiap tahun harus menargetkan ada peningakatan minimal 10 persen,’ jelasnya.
Kata dia, pihaknya sudah mendata kendaraan yang belum membayar pajak atau tidak melakukan daftar ulang pajak kendaraan bermotor pada setiap desa atau kelurahan. “Sebagai pilot project, kita sudah pendataan di Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo. Masih banyak kendaraan yang belum daftar ulang,” terangnya.
Upaya pendataan setiap kelurahan dan desa ini, kata dia, merupakan kerjasama dengan Pemkot Bima dan Pemkab Bima. Untuk mendukung penelusuran kendaraan tidak melakukan daftar ulang, nanti akan diminta ikut serta penelusuran Pemerintah Daerah.
“Karena sekitar 30 persen hasil pajak yang didapatkan untuk pembangunan Kabupaten maupun Kota Bima,” katanya.
Namun, dia keberatan melihat kendaraan plat luar daerah yang beroperasi di wilayah Bima, karena pihaknya merawat dan memelihara infrastruktur jalan menggunakan hasil pajak. Tetapi, seenaknya kendaraan plat luar menikmati pembangunan.
“Mari mutasi kendaraan untuk membantu Pemerintah Daerah, caranya mencintai Bima dengan menggunakan plat Bima,” ajaknya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.