Kota Bima, Bimakini.- Pascapelantikan pejabat sesuai struktur Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) baru, Bagian Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur (OPA) Setda Kota Bima mulai mengasistensi beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tujuannya memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi masing-masing SKPD sesuai OPD baru. Walaupun sebenarnya sudah ada acuan tugas dan fungsi SKPD, ternyata belum bisa mengatur sesuai yang diharapkan.
Kamis, kegiatan asistensi dilakukan di Kecamatan Raba. Kabag OPA Setda, Ihya Gazali, SSos, mengaku asistensi seluruh SKPD secara berkala
sudah mulai untuk menjabarkan fungsi dan tugas dari setiap ASN. Sebab hanya melalui Perwali saja dirasakan belum cukup. Dalam asistensi ini, tim Bagian OPA menjelaskan seperti apa tugas dan fungsi setiap bagian sesui SKPD yang dinaungi.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda ini menyatakan tujuan supaya tidak ada lagi ASN yang buang-buang waktu karena tidak mengerti akan tugas dan fungsinya pada jabatan dan kerja OPD baru. Selain itu, dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi pelayanan a masyarakat. “Ini juga agar tidak ada tumpang-tindih fungsi dan kerja dilakukan antara SKPD, termasuk sub sampai terkecil setiap SKPD,” ujarnya.
Diakuinya, hal ini juga untuk membiasakan ASN agar bekerja sesuai terget dan ukuran kinerja. Sesuai OPD baru, ASN akan dinilai secara ketat terhadap nilai dan takaran kinerja masing-masing menggunakan aplikasi khusus.
“Sekarang berbeda dalam takaran ukuran kinerja, setiap hari ASN dituntut melaporkan apa saja yang sudah dikerjakan melalui aplikasi khusus,” terang Ghazali.
Hal ini juga berkaitan dengan nilai angka gaji ASN Kota Bima pada tahun 2018 mulai mengacu pada hasil kinerja “Jadi gaji pegawai tahun depan tidak akan sama, besar-kecilnya gaji akan ditentukan melalui ukuran kinerjanya. Ya kalau rajin banyak gaji, sebaliknya juga demikian,” tegasnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Ir Syamsudin, mengaku Bagian OPA sudah mengasistensi SKPD setempat. Kegiatan itu sangat positif, karena menjabarkan tugas dan fungsi.
Menurutnya, langkah ini memercepat transfer pengetahuan bagi jajarannya dalam memahami fungsi dan tugas. Memberikan pengetahuan yang jelas antara tugas SKPD dan bagian dalam SKPD, sehingga apa dikerjakan lebih fokus. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.