Kota Bima, Bimakini.- Untuk meminimalisir kecalakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, Kamis (4/5/2017) memasang plang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di dua titik. Yakni bagian barat Taman Ria dan Bagian Timur Trafficlinght di Kelurahan Penatoi.
Kabid Perhubungan Kota Bima, Sugiarto dikantornya mengatakan, pemasangan papan TKL tersebut bertujuan untuk keselamatan pengguna jalan. Selain itu, sebagai penanda bagi pengendara, bawah jalur tersebut harus tertib. Hal ini harus dipahami oleh masyarakat, khususnya bagi pengendara.
“Masyarakat Kota Bima, pengguna jalan agar selalu ikuti rambu-rambu lalu lintas saat berkendara demi keselamatan,” imbuhnya.
Termasuk menurunkan kecepatan, yakni maksimal 40 kilometer perjam. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.