Dompu, Bimakini.- Dugaan intervensi DPRD Dompu dalam penetapan tersangka Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin (HBY), sebagai tersangka kasus CPNS K2, nyaring terdengar di Dompu. Soal itu dibahasakan lagi oleh para pendemo pendukung HBY, Rabu (24/05).
Bagaimana reaksi kalangan legislatif? Menanggapi tudingan itu, Ketua DPRD Dompu, Yuliadin, SSos, tegas membantahnya. Soal siapa yang akan ditetapkan oleh Polda NTB sebagai tersangka, itu kewenangan penuh pihak Penyidik.
“Tidak ada kewenangan siapapun yang bisa mengintervensi,” ujarnya di kantor DPRD setempat.
Dia menambahkan Penyidik Polda NTB sudah dipercaya berdasarkan keahlianya dalam menangani suatu kasus. Soal rekomendasi, isinya hanya meminta pada aparat penegak hukum menuntaskan kasus di Dompu karena dikuatirkan mengganggun Kamtibmas.
Diakuinya, rekomendasi itu lebih pada desakan beberapa elemen masyarakat. Itu pun isinya bukan hanya saja kasus CPNS K2, tetapi juga kasus lainnya. Rekomendasi tidak terbit begitu saja, tetapi berdasarkan mekanisme yang berlaku di DPRD Dompu. Artinya berdasarkan persetujuan legislator.
Dia berharap agar dalam penuntasan kasus CPNS K2, seluruh elemen tidak terpengaruh isu yang sengaja membuat gaduh.
Mengenai absennya anggota DPRD Dompu yang menemui para pendemo Kamis, Yuliadin meyakinkan mereka ada di kantor. Cuma saja, pendemo tidak menerima arahan aparat Kepolisian menyebabkan anggota DPRD Dompu meninggalkan lokasi.
Warga masyarakat meminta agar dalam kasus ini, tidak ada oknum yang mencoba mencari “kambing hitam” dan saling menyalahkan. “Mari kita bijak menanggapi masalah ini dan menyerahkan semua pada proses hukum,” ujar Sahrudin, warga Nowa, Rabu (24/5/2017).
Hal itu, katanya, karena keamanan Dompu lebih diutamakan daripada saling menyalahkan. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.