Bima, Bimakini.- Pembangunan minimarket Bolly di Desa Tente Kecamatan Woha, rupanya belum memiliki sejumlah izin. Seperti HO, SIUP, dan TDP. Saat ini Bolly Tente hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Fakta itu diakui Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu ((DPMPTSP) Kabupaten Bima, Drs Agussalim, MSi, di dinas setempat Kamis (08/06).
Dijelaskannya, dalam proses pembangunan Bolly itu baru memiliki IMB yang diterbitkan oleh Dinas PU untuk usaha dan hunian. “Baru IMB, yang dimiliki oleh Bolly di Desa Tente, yang lain seperti HO, SIUP, dan TDP belum,” katanya.
Dikatakannya, saat ini pihak Bolly sedang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin HO, SIUP, dan ijin TDP. Sejumlah permohonan Bolly itu baru bisa diproses apabila pihak Bolly mau mengikuti, syarat, ketentuan serta aturan main. Hal itu sebagaimana disarankan oleh Sekda saat meninjau lokasi pembangunan beberapa hari lalu.
Kata dia, satu saran Sekda buat pihak Bolly yaitu harus membongkar salahsatu tiang listrik di depan Bolly, karena tiang listrik tersebut bisa menimbulkan kemacetan arus lalulintas serta beberapa saran lainnya.
“Jika beberapa saran tersebut, tidak diindahkan oleh pihak Bolly, maka sejumlah izin yang diajukan tidak akan diproses,” tegas Agussalim.
Bagaimana izin Bolly di Desa Rabakodo. Kata Agus, kalau Bolly di Rabakodo sudah lengkap izinnya. “Bolly di Rabakodo, izinnya sudah lengkap,” timpalnya.
Dijelaskannya, satu di antara saran yang diberikan pada pihak Bolly di Rabakodo yaitu tembok samping kanan dan kiri harus dibongkar. Hal itu supaya truk besar tidak parkir di pinggir jalan yang mengakibatkan macetnya arus transportasi.
“Satu hal itu, yang kita sarankan pada Bolly Rabakodo, kalau masalah izin sudah lengkap semua,” katranya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.