Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Tuntut Gaji, Kantor PD Wawo Dipalang Karyawan

ilustrasi

Bima, Bimakini.- Kantor Perusahaan Daerah (PD) Wawo  kembali dipalang  oleh karyawannya sendiri, Senin (10/07/2017) lalu. Pemalangan  kedua ini setelah sebelumnya ada indikasi ketidaktransparanan keuangan perusahaan.

Motifnya karena karyawan  sudah delapan bulan tidak menerima gaji. Nah, karena kesal akhirnya kantor menjadi sasaran emosi mereka.

“Perusahan tidak membayar gaji karyawan selama delapan bulan.  Tiga bulan gaji tahun 2016 dan lima bulan gaji tahun 2017,” beber Kabag Pemasaran PD Wawo, Sudirman, SH, kepada awak media.

Dikatakannya, pemalangan  kantor ini dilakukan agar pihak perusahaan mau membayar gaji karyawan  yang tertunggak itu. “ika saja pihak perusahaan tidak secepatnya membayar sejumlah gaji yang nunggak tersebut, maka penyegelan ini tidak akan dibuka,”  isyaratnya.

Dikatakannya, selain menuntut pembayaran gaji, aksi itu  juga karena dilakukan karena PLT   Direktur PD Wawo tidak masuk kerja selama tiga bulan. Selain itu,  diduga  menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp550 juta.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dikatakannya, perusahaan sebelumnya sudah menerbitkan rekomendasi secara lisan  agar  PLT Direktur PD Wawo diberhentikan. Rekomendasi itu muncul karena ada Laporan Hasil Penyelidikan Inspektorat Kabupaten Bima Nomor 09/2017/K tanggal 20 Juni 2017 lalu tentang penyalahgunaan anggaran dan kewenangan oleh Direktur PD Wawo.

Dibeberkannya, Direktur PD Wawo juga melanggar Perbup Nomor  5 Tahun 2009  Pasal 101 ayat 3 dan harus diberhentikan dengan tidak hormat. Dia meminta Bupati Bima memberhentikan PLT  Direktur  berdasarkan amanat Perbup itu. “Karena hasil LHP Inspektorat sudah jelas dan menjadi dasar untuk menjalankan Perbup tersebut,” harapnya.

Bagaimana reaksi PLT Direktur PD  Wawo, Akhyar? Ditegaskannya, tidak ada gaji karyawan yang ditunggak, gaji karyawan Desember 2016 dan Januari 2017 hanya dua bulan saja yang belum dibayarkan. “Bukan delapan bulan,” bantahnya saat dikonfirmasi Rabu (12/07).

Pada dasarnya, kata dia, penggajian karyawan berdasarkan kemampuam perusahaan. “Tidak ada anggaran yang digelapkan,”  tegasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Menurutnya, mulai 2015-2017   dana yang dialokasikan oleh pemerintah sebanyak Rp550 juta. Untuk gaji 2015-2017  sudah Rp300  juta lebih. Untuk laba yang diraih sejak 2015-2017 sebesar Rp95 juta sesuai neraca.

Akhyar menepis  tudingan tidak masuk kantor selama tiga bulan,  setiap hari kantor tetap aktif dan  bekerja 24 jam untuk perusahaan.  (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.-  Pendirian PERUMDA Bima Karya Sejahtera diharapkan akan membawa semangat baru dalam mewujudkan cita-cita besar bersama. Yaitu terbentuknya perusahaan umum daerah yang mampu...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Anggota DPRD Kabupaten Bima,  Rafidin, SSos meminta agar Bupati Bima memecat Direktur PD Wawo. Juga meminta agar dilakukan perekrutan ulang direktur baru...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Anggota DPRD Kabupaten Bima, R dan E diadukan  ke Badan Kehormatan oleh  Aliansi Pemuda Peduli Parlemen (AP3), Senin (22/3). AP3 juga menggelar...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mantan pegawai Perusahaan Daerah (PD) Wawo dilaporkan ke polisi, karena diduga memalsukan tanda tangan dan dokumen. Pelaksana Tugas Sementara (PTS) Direktur Perusahaan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Rakyak Merdeka (FRM) aksi d idepan Kantor Bupati Bima, Senin (27/7).  Mereka  menyampaikan sejumlah tuntutan. Seperti,...