
ilustrasi
Bima, Bimakini.- Kantor Perusahaan Daerah (PD) Wawo kembali dipalang oleh karyawannya sendiri, Senin (10/07/2017) lalu. Pemalangan kedua ini setelah sebelumnya ada indikasi ketidaktransparanan keuangan perusahaan.
Motifnya karena karyawan sudah delapan bulan tidak menerima gaji. Nah, karena kesal akhirnya kantor menjadi sasaran emosi mereka.
“Perusahan tidak membayar gaji karyawan selama delapan bulan. Tiga bulan gaji tahun 2016 dan lima bulan gaji tahun 2017,” beber Kabag Pemasaran PD Wawo, Sudirman, SH, kepada awak media.
Dikatakannya, pemalangan kantor ini dilakukan agar pihak perusahaan mau membayar gaji karyawan yang tertunggak itu. “ika saja pihak perusahaan tidak secepatnya membayar sejumlah gaji yang nunggak tersebut, maka penyegelan ini tidak akan dibuka,” isyaratnya.
Dikatakannya, selain menuntut pembayaran gaji, aksi itu juga karena dilakukan karena PLT Direktur PD Wawo tidak masuk kerja selama tiga bulan. Selain itu, diduga menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp550 juta.
Dikatakannya, perusahaan sebelumnya sudah menerbitkan rekomendasi secara lisan agar PLT Direktur PD Wawo diberhentikan. Rekomendasi itu muncul karena ada Laporan Hasil Penyelidikan Inspektorat Kabupaten Bima Nomor 09/2017/K tanggal 20 Juni 2017 lalu tentang penyalahgunaan anggaran dan kewenangan oleh Direktur PD Wawo.
Dibeberkannya, Direktur PD Wawo juga melanggar Perbup Nomor 5 Tahun 2009 Pasal 101 ayat 3 dan harus diberhentikan dengan tidak hormat. Dia meminta Bupati Bima memberhentikan PLT Direktur berdasarkan amanat Perbup itu. “Karena hasil LHP Inspektorat sudah jelas dan menjadi dasar untuk menjalankan Perbup tersebut,” harapnya.
Bagaimana reaksi PLT Direktur PD Wawo, Akhyar? Ditegaskannya, tidak ada gaji karyawan yang ditunggak, gaji karyawan Desember 2016 dan Januari 2017 hanya dua bulan saja yang belum dibayarkan. “Bukan delapan bulan,” bantahnya saat dikonfirmasi Rabu (12/07).
Pada dasarnya, kata dia, penggajian karyawan berdasarkan kemampuam perusahaan. “Tidak ada anggaran yang digelapkan,” tegasnya.
Menurutnya, mulai 2015-2017 dana yang dialokasikan oleh pemerintah sebanyak Rp550 juta. Untuk gaji 2015-2017 sudah Rp300 juta lebih. Untuk laba yang diraih sejak 2015-2017 sebesar Rp95 juta sesuai neraca.
Akhyar menepis tudingan tidak masuk kantor selama tiga bulan, setiap hari kantor tetap aktif dan bekerja 24 jam untuk perusahaan. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
