Kota Bima, Bimakini.- Komisi I DPRD Kota Bima, Selasa, memanggil Bendahara sekaligus Pelaksana Tugas Kepala UPTD Dikbudpora Kecamatan Rasanae Barat, M Ali. Bagaimana pengakuannya?
Saat itu, di depan legislator Al imengaku memotong gaji guru ke-14 senilai Rp20 ribu untuk memerbaiki pagar kantor yang kini rusak.
Kepada wartawan, Ali mengaku sudah menyampaikan semua hal mengenai persoalan laporan guru terhadap pemotongan dan rencana pemotongan gaji dilakukan melalui UPTD sebelumnya. Kata Ali, memang memotong gaji ke-14 para guru Sekolah Dasar (SD) senilai Rp20 ribu untuk perbaikan pagar kantor yang rusak akibat diterjang banjir bandang, beberapa waktu lalu. “Bukan untuk kepentingan pribadi saya,” ujarnya.
Ali menyatakan pemotongan itu dilakukan memang tanpa sepengetahuan Dinas Dikbudpora. Memang tidak ada pemberitahuan untuk para guru, hanya sebatas koordinasi dengan masing-masing Kepala dan Bendahara sekolah.
Ali membantah telah memotong gaji untuk tunjangan Kesra dan non- sertifikasi, karena uangnya tidak pernah melalui UPTD.
Mengenai rencana pemotongan gaji ke-13 untuk iuran PGRI? Diakui Ali, memang ada rencana itu dan sudah disampaikan kepada masing-masing Kepala Sekolah dan Bendahara. Dia mengaku berani melakukannya karena menerima surat dari organisasi PGRI, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Atas dasar surat itu, kata dia, pemotongan dilakukan dan itu tertera jelas dalam surat yang diterimanya sebelum berkoordinasi dengan pihak sekolah. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.