Bima, Bimakini.- Kerja keras Sat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten dalam memburu terduga pelaku Narkoba tidak hanya berani dilakukan di wilayah hukum sendiri. Tim juga masuk di wilayah Kota Bima. Hasilnya Abdul Munir (26) warga RT 10 RW 4 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima ditangkap.
Penangkapan itu saat Munir berada di Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat kota Bima, Selasa (01/08/2017) sekitar pukul 04.00 WITA. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku Narkoba di yang tangkap di Kecamatan Bolo sehari sebelumnya.
Kapolres Bima AKBP M Eka Fathurrahman, SH, SIK, menjelaskan setelah menggerebek satu pelaku yang sedang pesta Narkoba di Kecamatan Bolo, selang beberapa jam kemudian, tim mengembangkannya ke Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
“Tim di-back up oleh Ton 1 Raimas Polres Bima yang dipimpin Kasat Narkoba, akhirnya berhasil mengungkap kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin,” terangnya Selasa (01/08/2017).
Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika, pemilik Narkotika jenis sabu bernama Abdul Munir ditangkap di rumah susun
Kelurahan Paruga. Dari tangan Munir disita 2 unit Ponsel Nokia hitam-putih dan Lenovo hitam, 1 korek api gas, 1 gunting, isolasi bening bulat.
Selain itu, uang Rp2 juta lebih, 3 pipet sedotan yang digunting sedemikian rupa, 1 bundel plastik klip sedang dan 1 gulungan kertas yang berfungsi sebagai pembersih kaca silinder.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Bima untuk diproses secara hukum, pelaku akan dites urine,” terangnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.