Dompu, Bimakini.- Kasus dugaan perkosaan muncul di Kabupaten Dompu. Korbannya Bunga (bukan nama sebenarnya) asal Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Pria berinisial IM yang diduga memerkosanya dibekuk warga setelah korban berteriak pada aksi yang kedua.
Kasus amoral itu berawal permintaan nomor telepon seluler oleh IM kepada korban. Setelah itu, dalam waktu yang tidak lama, pria itu mengontak dan memerdayainya saat mengajak ke kos.
Kasus yang muncul Selasa (12/09/2017) lalu itu kini menyita perhatian publik dan sedang diproses oleh Polres Dompu.
Kabag Humas Polres Dompu, IPTU Suhata, Jumat (15/09/2017) menjelaskan peristiwa perkosaan itu terjadi di rumah kos pria itu. Kronologinya berawalnya korban pergi ke kantor Posindo untuk membayar listrik. Kemudian beberapa saat dihampiri IM asal Desa Palama Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Saat itu meminta nomor Ponsel.
Kata Kabag, beberapa saat kemudian IM menelepon korban yang saat itu sudah berada di Kantor BRI Dompu. Selang beberapa waktu kemudian, IM mendatangi korban di BRI Dompu dan menawarkan jika kekurangan uang diberitahukan agar bisa dibantu.
Setelah itu, IM korban ke kos Lingkungan Doro To’i Kelurahan Doro Tangga Kecamatan Dompu. “Dia mengajak korban, alasan merapikan kamar kosnya dan melipat bajunya,” kata Suhata.
Sesampai di kosnya, bebernya, akal bulus IM terus bekerja. Mengajak Bunga berhubungan intim, namun ajakan itu diabaikan oleh korban. Penolakan itu langsung direaksi oleh IM dan menarik baju korban. Kemudian menutup mulutnya. Singkat cerita, perbuatan haram itu pun terjadi dalam kondisi mulut korban ditutup.
“Korban lalu pulang ke rumahnya dan tidak menceritakan hal itu pada siapapun,” ujarnya.
Kemudian Kamis (14/09/2017), kata Suhata, sekitar pukul 19.30 WITA korban bersama temannya pergi ke rumah dosen. Di tengah perjalanan ditelepon oleh IM agar datang ke kosnya. Saat itu IM mengancam hubungan intim mereka telah direkam dan akan menyebarkan videonya.
“Karena takut diancam, korban lalu menurutinya dan ke kos pelaku,” cerita Suhata.
Katanya, lagi-lagi korban diajak berhubungan intim, namun menolak. Akhirnya mendorong ke tempat tidur dan korban langsung berteriak. Mendengar teriakan, warga sekitar langsung masuk dan mengamankan IM ke Mapolsek Dompu untuk diproses.
Suhata mengisyaratkan IM dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. IM sudah ditahan untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.