Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Massa Mendesak SPPT Laut Ama Hami Dicabut!

Kota Bima, Bimakini. -Massa Front Persatuan Mahasiswa dan Rakyat Tani Menggugat (FGPRTM) mendesak pencabutan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) areal laut di kawasan Ama Ami. Desakan itu disampaikan saat aksi demonstrasi Senin (25/09/2017) di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Selain menyorot masalah pertanian menandai Hari Tani Nasional, massa juga memberi atensi khusus terhadap kontroversi penerbitan dua SPPT terhadap areal laut di Ama Hami yang sebelumnya disorot legislator.

Orator aksi, Anas,  menilai penimbunan pantai  Ama Hami dan terbitnya dua SPPT tahun 2012 dan 2016 itu merupakan pelanggaran berat. Sebab, semua warga Kota Bima mengetahui bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memiliki dan menguasai laut.

Dikatakannya, terbitnya SPPT jelas-jelas melanggar, apalagi ada penimbunan laut di dalamnya. Dia juga mendesak pemerintah tidak boleh diam, harus disikapi tegas dan jangan seolah-olah Pemerintah Kota Bima melegitimasi pelanggaran tersebut. Apalagi, terbitnya SPPT tersebut juga turut ditandatangi oleh Lurah setempat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia mengingatkan aksi pengavlingan laut hingga kepemilikan SPPT bisa memicu aksi masyarakat untuk melakukan tindakan yang sama.  “Kalau sebagian orang bisa menguasai laut, maka semua orang pun bisa melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Selain menyorot soal SPPT, massa  juga menyorot masalah pembabatan pohon mangrove di sekitar Pantai Ama Hami dengan berbagai alasan. Tindakan tersebut tentu melanggar ketentuan dan UU 41/1999 yang mengatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Seperti dilansir sebelumnya, pengecekan bersama dilakukan sejumlah pihak di kawasan laut  Ama Hami, Kamis (14/09/2017) lalu. Berdasarkan arah yang ditunjuk oleh pemegang SPPT, M Talib, lahan itu memang laut  di Selatan pasar Ama Hami atau Utara proyek penimbunan jalan baru.

Saat itu hadir Kapolsek Rasanae Barat dan sejumlah personel setempat. Ada juga  anggota TNI, Camat Rasanae Barat, Lalu Sukarsana, Lurah Dara  Bukhari,  dan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang menandatangani SPPT.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Di lokasi, warga Dara memrotes dan memertanyakan sikap Lurah Dara yang berani menerbitkan SPPT dan Surat Hak MIlik terhadap laut  di Selatan pasar Ama Hami. Namun, Lurah Bukhari membantah, karena merasa tidak mengetahuinya. Kalau pun ada, tentunya surat pengajuan dari bawah yaitu RT dan RW.

Pihak RT setempat, Syarifudin, yang menjadi lokasi lahan diklaim Arsyad Ismail, mengakui memang menandatangani surat itu. Dokumen  itu dasarnya bukan dari pihak RT. Tetapi, dari pihak Kelurahan Dara pada saat itu.

Saat itu warga memertanyakan arah lahan yang ditunjuk Talib. Talib pun kelabakan saat dicecar pertanyaan oleh warga dan tokoh masyarakat Dara soal apa dasarnya mengajukan SPPT pada laut itu.

Belakangan terungkap pemicu awal gugatan warga terhadap terbitnya SPPT  itu berawal dari laporan seorang pengusaha terhadap sejumlah warga Kelurahan Dara. Pengusaha itu menuding  penyerobotan lahan yang belakangan diketahui areal laut.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Anggota DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, SH, memertanyakan Lurah sampai Pemkot Bima berani memroses dan menerbitkan SPPT tanpa melihat objek lokasi. Pemerintah dinilainya serampangan, apalagi objek SPPT-nya di atas laut.  “Tidak ada objek pajak di atas laut untuk SPPT,” tegas duta Partai Gerindra itu via telepon seluler, Kamis  (14/9/2017).

Dia mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menarik SPPT itu,  karena sudah menyalahi prosedur, apalagi  objek pajaknya di atas laut. Fakta ini bisa meresahkan masyarakat. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Kepala BPN Kota Bima, Suhardin, mengaku semua dokumen syarat pengajuan sertifikat laut Ama Hami rusak disebabkan banjir bandang pada 2016 silam....

Pemerintahan

  Kota Bima, Bimakini.- Anggota DPRD Kota Bima, Nazamuddin, SSos, meminta Pemerintahan Kota (Pemkot) Bima tegas soal batasan laut di kawasan pantai Ama Hami....

Peristiwa

  Kota Bima, Bimakini.- Persoalan penerbitan 15 lembar sertifikat hak milik laut di kawasan pantai Ama Hami Kota hingga kini belum ada titik terang....

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Kontroversi terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Hak Milik diduga  di areal laut kawasan Ama Hami, disesalkan anggota DPRD Kota Bima,...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Pertemuan antara warga Kelurahan Dara, Lurah, mantan Lurah Dara,  dan pihak Kecamatan Rasanae Barat dilakukan Selasa (12/09/2017) sore soal terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak...