Kota Bima, Bimakini.- Persoalan penerbitan 15 lembar sertifikat hak milik laut di kawasan pantai Ama Hami Kota hingga kini belum ada titik terang. Puncak protes warga Kelurahan Dara berakhir dengan penyegelan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, Selasa (12/12).
Penyegelan tersebut dilakukan puluhan warga setelah dialog bersama di Kantor DPRD Kota Bima yang dihadiri Lurah Dara, BPN dan perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Pantauan Bimakini.com, warga kecewa setelah dialog tanpa ada kejelasan. Warga akhirnya menyegel Kantor BPN Kota Bima.
Usai menempel tulisan tanda segel, warga kemudian membubarkan diri dan menuju Polres Bima Kota melapor balik pemilik sertifikat inisial ET. Sebelumnya ET melaporkan warga Dara atas tudingan penyerobotan lahan laut.
Juru bicara warga Dara, Herman, MPd, saat dialog mengatakan, sertifikat laut Ama Hami terbit seluas 8 Hektare (Ha). Lokasinya dibagian Barat jalan baru. Itu ditudingnya ilegal, palsu dan terjadi kongkalikong beberapa pihak.
“Berdasarkan hasil temuan warga, sertifikat terbit sejak tahun 2007. Semua warga dan perangkat RT dan RW mengaku kaget, karena tidak pernah tahu pengurusan administrasi sertifikat,” ungkapnya.
Sepengetahuan warga, sambung dia, 15 sertifikat yang diterbitkan BPN adalah obyek di atas laut di Ama Hami. “Itu perampokan dan perampasan terhadap laut negara,” tudingnya.
Herman mengatakan, persoalan tersebut sudah lama dan tidak pernah ditanggapi serius oleh Pemkot Bima, BPN, jajaran Kelurahan. Bahkan belum ada penuntasan tingkat DPRD Kota Bima.
“Ini aneh, laut, dalam sertifikat disebut lahan pertanian. Ini salahsatu penipuan dilakukan sejumlah pihak yang terlibat dalam persoalan itu,” tudingnya lagi. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.