Bima, Bimakini.- Aparat Unit Operasional Sat Resnarkoba Polres Bima kembali menyisir wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Aparat menangkap Munawir alias Anas (31) di rumahnya, RT 04 RW 02 Desa Kananga Kecamatan Bolo, Selasa (12/09/2017). Saat itu menyita 7 poket sabu dan alat isab yang tersimpan di kamar tidurnya.
Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten, IPTU Eka Palti Arie Putra Hutagoal, SIK, mengatakan Munawir ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Sebelum kami gerebek dan menangkap, lebih awal kami berkoordinasi dengan RT dan tetangga,” jelasnya Rabu (13/09/2017) di Mapolres.
Informasi masyarakat dan hasil pengawasan Tim Sat Resnarkoba menyatakan di Dusun II Desa Kananga diduga seseorang menyimpan dan mengedarkan sabu. “Kemudian tim langsung bergerak menuju TKP untuk menangkap, tim mengamankan tersangka dan mencari barang bukti,” katanya.
Saat itu, menemukan dan menyita 7 poket sabu, 1 korek api, 5 pipet bekas tutup botol dan uang Rp100 ribu. Tim pun menginterogasi Munawir dan mengakui BB di dalam kamar tidurnya diperoleh dari Dhavid yang berdomisili di Kabupaten Dompu.
Pihaknya telah membuat LP-A/434/IX/2017/NTB/Bima/Resnarkoba tanggal 12 September 2017 dan tes urin di RSUD Bima terhadap Munawir.
Tidak lama berselang, tim langsung bergerak menuju Bali 1 Kabupaten Dompu untuk menangkap pelaku sumber BB. Namun, ketika di lokasi tidak berada di rumahnya.
“Kami hanya geledah yang disaksikan tetangga. Kami menemukan kumpulan plastik yang digunakan sebagai poket, jarum, pipet, pipa kaca slinder, serta timbangan digital,” bebernya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.