Bima, Bimakini.- Kasus dugaan asusila yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), SR, terhadap mahasiswi A akan diatensi khusus oleh Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri. Isyarat itu disampaikan Bupati dikutip Kabag Humaspro Setda Kabupaten Bima, Armin Farid, SSos, saat dikonfirmasi Senin (02/10).
“Akan menjadi atensi khusus Bupati untuk diambil tindakan tegas bila terbukti secara hukum,” janjinya.
Katanya, kadus dugaan tindakan asusila itu sudah dilaporkan ke Kepolisian dan Bupati menyerahkan sepenuhnya prosesnya pada aparat penegak hukum. Bila terbukti Kepala Daerah akan mengambil tindakan tegas.
“Hal yang pasti, jika terbukti melakukan asusila dan melanggar hukum, maka oknum ASN itu akan diberikan sanksi tegas,” janjinya.
Mengenai sanksi apa yang akan diberikan bila terbukti melakukan tindakan asusila dan melanggar hukum, kata Armin, akan dilihat dulu hasil proses hukumnya. “Untuk sanksinya, dilihat dulu hasil proses hukumnya baru bisa ditentukan sanksi apa yang akan diberikan,” ujarnya.
Dia mengimbau seluruh ASN lainnya agar tidak melakukan hal yang sama. “Sebab atas dugaan tersebut, secara tidak langsung telah mencoreng nama baik pemerintah,” ingatnya.
Baca Juga: Oknum ASN Dilaporkan ke Mapolres dalam Dugaan Asusila
“Perbuatan atau tindakan semacam itu, tidak perlu ditiru, karena sangat tidak terpuji, sekaligus tidak pantas dilakukan oleh pejabat yang berstatus ASN maupun Honorer sebagai panutan bagi masyarakat,” tambahnya.
Sebagaimana pengakuan Kasat Reskrim AKP Afrizal, SIK, melalui kanit PPA Polres Bima Kota, Bripka Saiful, memang ada mahasiswi yang melaporkan dugaan tindakan asusila dan didampingi pihak keluarga. “Kami telah menerima laporan atas dugaan tersebut pada Ahad (01/10) pagi,” katanya Senin (02/10/2017).
Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Berdasarlan keterangan korban, kejadiannya pada dua lokasi yakni lingkungan salahsatu kampus di Kota Bima dan sekitar wilayah Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota.
Namun, kata Syaiful, pihak Kepolisian belum bisa memastikan tindakan dugaan asusila tersebut sebelum penyelidikan lebih lanjut melalui proses hukum berlaku.
(KE29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.