Bima, Bimakini.- Tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali/Wakil Wali Kota sudah dimulai. Biasanya gerbong birokrasi selalu dalam sorotan terkait keterlibatannya. Nah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), H Rosiady Sayuti, mengingatkannya sejak dini. Dia menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) ‘diharamkan’ terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Para ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, terutama pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 mendatang,” tegasnya saat malam taaruf MTQ NTB di Kecamatan Bolo, Rabu malam.
Dijelaskannya, imbauan agar ASN tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. “Dalam UU tersebut, melarang secara tegas para ASN terlibat dalam politik praktis,” ingatnya.
Jika saja masih ada ASN yang melanggar ketentuan UU tersebut, maka siap-siap saja menerima sanksi. “Jelas dong, kalau melanggar regulasi, mereka (ASN, Red) harus siap menerima sanksi,” tuturnya.
Itu berarti, kata dia, kalau ASN tidak ingin diberikan sanksi, jangan terlibat politik praktis karena diharamkan’ bagi ASN. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.