
Kepala DPMD, Sirajudin
Bima, Bimakini.- Alokasi Dana Desa (ADD) bagi 191 desa di wilayah Kabupaten Bima tahun 2017 ini dipotong bervariatif. Nilainya antara kisaran Rp9 juta hingga Rp11 juta setiap desa. Pemotongan itu imbas Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipangkas oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, Drs Sirajuddin, M AP, mengatakan ADD 191 Desa di Kabupaten Bima tahun 2017 ini dipotong berhubung ada pemangkasan DAU dari Pemerintah Pusat. “Karena DAU dipangkas, akhirnya Pemerintah Daerah melalui DPMD memotong dana ADD dengan kisaran Rp9 juta hingga Rp11 juta per desa untuk tahun 2017 ini,” ujarnya saat dikonfirmasi di lapangan Desa Talabiu Kecamatan Woha, Senin.
Dikatakannya, pemotongan ADD itu berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah menyusul pengurangan alokasi DAU Kabupaten Bima dari Pemerintah Pusat yang nilainya Rp28 miliar.
Apakah uang ADD yang dipotong akan masuk kas daerah? Sirajuddin mengatakan. “Yang potong kan Pemerintah Pusat. Hanya potong saja, tapi uangnya tidak ada,” timpalnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
