Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Bima berencana melelang secara terbuka tanah Eks jaminan aparatur desa, pekan depan.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Setda Kabupaten Bima, Kasmir, SSos, mengatakan rencana pelelangan tanah eks jaminan aparatur desa tersebut. “Semua dokumen sudah lengkap,” ucapnya ditemui, baru-baru ini.
Perangkat aturan proses pelelangan, kata Kasmir, Peraturan Bupati (Perbup) maupun Surat Keputusan (SK) keanggotaan panitia lelang telah ditandatangani Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, beberapa hari lalu.
“Semua sudah siap, menunggu pelelangan saja. Selama ini kita belum eksen, karena menunggu SK Bupati,” ucapnya.
Kasmir menjelaskan, regulasi pelelangan kali ini berbeda pada tahun sebelumnya. Semula, peserta lelang menyetor setengah dari harga penawaran. Hal itu, kata dia, menyulitkan panitia menagih kembali setelah mereka dinyatakan menang.
“Setelah Perbup direvisi, ada regulasi baru. Yakni, tahun ini peserta lelang wajib menyetorkan semua harga penawaran. Setelah dinyatakan menang, panitia tidak lagi menagih ulang. Peserta lelang setor penawaran pada Bank NTB,” paparnya.
Soal standar harga, sebut Kasmir, mengalami peningkatan harga standar dari tahun sebelumnya, namun disesuaikan kelas tanah. “Harga standar tahun ini naik 10 hingga 50 persen,” sebutnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.