Bima, Bimakini.- Sebanyak 120 botol arak disita Polsek Madapangga, Sabtu (9/12). Penyitaan barang haram milik JM dilakukan Kapolsek, IPDA Rusdin dan anggotanya.
120 Arak itu diamankan di rumah JM, RT 13 Desa Bolo, Kecamatan Madapangga sekitar pukul 12.30 Wita.
Kapolsek Madapangga, IPDA Rusdin mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Bahwa JM menyimpan arak di rumahnya untuk dijual.
Informasi itu pun ditindaklanjuti pihaknya dan langsung mendatangi kediaman JM. Hasilnya ditemukan minuma keras (miras) jenis arak yang dikemas dalam botol air mineral.
“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat. Ternyata JM betul menyimpan arak sebanyak 120 botol besar dan semua barang bukti sudah diamankan Mapolsek,”ujar Rusdin.
Lanjutnya, saat penyitaan dilakukan, tidak ada perlawanan. Kapolsek mengapresiasi langkah masyarakat yang memberikan laporan terkait hal itu. “Warga tidak usah takut untuk melaporkan semua kasus yang terjadi. Agar bisa ditindaklanjuti sehingga Kamtibmas tetap terjaga,” bebernya.
Juga mengimbau masyarakat di Madapangga agar berperan aktif mengamankan lingkungannya. Tanpa peran itu, maka sulit terciptanya Kantibmas. “Mari jadikan Kamtibmas sebagai tanggung bersama,” ajak Rusdin. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.